Bawaslu Usut Kasus Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye Pilbup Bandung
Jum'at, 27 November 2020 - 14:00 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Bandung mengusut kasus penggunaan fasilitas negara untuk kampanye salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.
Dalam pengusutan tersebut, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap penggunaan fasilitas negara, yakni kendaraan dinas milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung yang digunakan oleh paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
(Baca juga: Meski 9 Nakes Terpapar COVID-19, Pelayanan di RSUD Cideres Tetap Normal )
Padahal, penggunaan fasilitas negara dilarang tegas untuk kegiatan kampanye politik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 69 huruf h tentang Pemilu dan juga melanggar PKPU 4 Tahun 2017 Pasal 63 ayat 5 tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kegiatan Kampanye.
"Kami sangat menyayangkan digunakannya kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 lalu itu," ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto, Jumat (27/11/2020).
Dalam upaya pengusutan kasus tersebut, lanjut Ari, pihaknya akan segera melayangkan laporan terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas negara tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ari menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap oleh panitia pengawas kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung. Kendaraan dinas yang digunakan adalah Grandmax warna hitam berpelat nomor D 1882 V.
Dalam pengusutan tersebut, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap penggunaan fasilitas negara, yakni kendaraan dinas milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung yang digunakan oleh paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
(Baca juga: Meski 9 Nakes Terpapar COVID-19, Pelayanan di RSUD Cideres Tetap Normal )
Padahal, penggunaan fasilitas negara dilarang tegas untuk kegiatan kampanye politik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 69 huruf h tentang Pemilu dan juga melanggar PKPU 4 Tahun 2017 Pasal 63 ayat 5 tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kegiatan Kampanye.
"Kami sangat menyayangkan digunakannya kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 lalu itu," ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto, Jumat (27/11/2020).
Dalam upaya pengusutan kasus tersebut, lanjut Ari, pihaknya akan segera melayangkan laporan terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas negara tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ari menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap oleh panitia pengawas kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung. Kendaraan dinas yang digunakan adalah Grandmax warna hitam berpelat nomor D 1882 V.
Lihat Juga :