Risma Surati Warga Pilih Erji, Putra Sulung Inisiator PDI Perjuangan Komentar Begini
Rabu, 02 Desember 2020 - 12:59 WIB
loading...
Jagad Hariseno (kedua kanan) saat ziarah di makam alm Ir Sutjipto beberapa waktu lalu. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Surat dari Tri Rismaharini untuk warga Surabaya agar memilih pasangan Eri Cahyadi-Armudji (Erji) mendapat kritikan. Salah satunya dari putra Sulung Ir Sutjipto, tokoh PDIP Jawa Timur, Jagad Hariseno.
Seno, panggilan Jagad Hariseno, mengkritik keras syrat tersebut. "Risma menggunakan kekuatan politiknya tanpa melihat kapasitasnya sebagai Walikota. Ini bentuk pemaksaan dalam tanda kutip," katanya, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan Seno, kondisi tersebut sudah menunjukkan kepanikan luar biasa dalam memenangkan kepentingan oligarki Risma. Selain itu, munculnya surat ajakan memilih paslon penerus Risma dinilai menabrak aturan pasal 4 dan pasal 67 (4) PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
(Baca juga: Beredar Spanduk Dukungan Palsu, Anak Risma Protes )
Dalam pasal 67 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Menurut alumnus ITS Surabaya ini, Risma sudah menyadari bahwa calon yang diusung oleh PDIP bakal kalah dari paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
"Tanpa disadari meski di dalam surat kapasitasnya sebagai kader PDIP, namun jabatan Walikota itu melekat. Ini sudah menunjukkan bahwa Risma tidak netral. Dan mengalami sindrom panic attack," terang Seno.
Seno, panggilan Jagad Hariseno, mengkritik keras syrat tersebut. "Risma menggunakan kekuatan politiknya tanpa melihat kapasitasnya sebagai Walikota. Ini bentuk pemaksaan dalam tanda kutip," katanya, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan Seno, kondisi tersebut sudah menunjukkan kepanikan luar biasa dalam memenangkan kepentingan oligarki Risma. Selain itu, munculnya surat ajakan memilih paslon penerus Risma dinilai menabrak aturan pasal 4 dan pasal 67 (4) PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
(Baca juga: Beredar Spanduk Dukungan Palsu, Anak Risma Protes )
Dalam pasal 67 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Menurut alumnus ITS Surabaya ini, Risma sudah menyadari bahwa calon yang diusung oleh PDIP bakal kalah dari paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
"Tanpa disadari meski di dalam surat kapasitasnya sebagai kader PDIP, namun jabatan Walikota itu melekat. Ini sudah menunjukkan bahwa Risma tidak netral. Dan mengalami sindrom panic attack," terang Seno.
Lihat Juga :