1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat

Rabu, 02 Desember 2020 - 06:03 WIB
loading...
A A A
"Jadi jangan beralibi, kalau bicara bukti ayo bawa bukti ke sini. Anda punya saksi silahkan bawa datang ke sini. Yang jelas kasus ini tetap jalan, buktinya sudah ada tersangkanya. Soal tambah tersangka itu urusan nanti, menunggu hasil penyelidikan. Kami polisi bekerja secara profesional," tegasnya.

(Baca juga: Terjadi Luncuran Lava Pijar Dari Puncak Semeru, Ratusan Warga di Zona Merah Diungsikan )

Lanjut Nirwan mengatakan, untuk penanganan perkara dalam kasus penganiayaan sejumlah relawan kolom kosong di Kampung Atkari, bukan dikenakan undang-undang pemilu, tetapi perkara umum masuk situasi pemilu.

Terkait telah ditahannya satu orang pelaku penganiayaan terhadap relawan kolom kosong di Kampung Atkari, Nirwan juga meminta pihak relawan kolom kosong yang tergabung dalam Arab untuk dapat kooperatif menyerahkan seorang pelaku dari kelompok tersebut, yang melakukan aksi balas dendam dengan melakukan penganiayaan terhadap seorang simpatisan dan pengerusakan Posko pemenangan Paslon Tunggal AFU-ORI.

"Makanya saya sampaikan di sini tolong pihak dari kolom kosong (Arab) koperatif. Saat rapat bersama di aula wayag kantor bupati, Charles Imbir berbicara di luar dari pada kapasitasnya. Anda jangan buat gerakan tambahan, kecuali kita (polisi) tidak tangani kasus ini," paparnya.

(Baca juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati )

Terkait kasus pemukulan di posko kandidat pemenang Faris-Ori, Nirwan menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat bahwa terduga pelaku berinisial OI masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini disebabkan karena dua kali sudah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir. Aturan sebenarnya sesuai prosedur panggilan kedua harus jemput paksa, namun tidak hadir maka terbitlah status DPO.

"Sekarang sudah melalui gelar perkara, dan terkait pemukulan Agus di halaman Polres Raja Ampat , juga kita tahan tiga orang. Dalam rapat, ada yang janji menyerahkan tersangka tapi sampai sekarang tidak ada. Itu namanya sangat tidak koperatif, tidak mendukung apa yang mereka sampaikan di rapat kemarin. Jadi untuk tersangka OI sampai sekarang masih DPO, mau lari sampai dimana pasti dia akan ditangkap juga," pungkasnya
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)