1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat

Rabu, 02 Desember 2020 - 06:03 WIB
loading...
1 Tersangka Penyerangan...
Satreskrim Polres Raja Ampat, berhasil membekuk pelaku penyerangan relawan kolom kosong di Raja Ampat. Foto/Ilustrasi
A A A
WAISAI - Satreskrim Polres Raja Ampat , telah menetapkan satu orang warga sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemukulan terhadap sejumlah relawan kolom kosong yang terjadi di kampung Atkari, Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat, Sabtu 24/10/2020 lalu.

(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )

Dalam kejadian itu, tiga orang relawan kolom kosong mengalami luka-luka, dan harus mendapatkan perawatan intensif pihak Kesehatan. Kasatreskrim Polres Raja Ampat , AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, penyerangan yang terjadi di Kampung Atkari, bermula saat relawan dari Aliansi Raja Ampat Bersatu (Arab) dan relawan kolom kosong usai melakukan sosialisasi coblos kolom kosong atau kotak kosong pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 23,15 WIT.

Nirwan mengaku, ada ketidakpuasan dari kelompok Arab dan relawan kolom kosong terhadap kinerja anggotanya dalam penanganan kasus tersebut. Dia mengatakan, terkait ketidak puasan itu pihaknya mempersilahkan pihak relawan kolom kosong mengajukan praperadilan.

"Informasinya dari pihak relawan kolom kosong atau kotak kosong tidak puas dengan penanganan perkara, ya silahkan mereka buat praperadilan. Yang jelas kasus ini jalan, meskipun tersangkanya tidak kita tahan," tegasnya.

(Baca juga: Dimulai Dari Surabaya, Road Trip Protocol CHSE Big Max Indonesia Diikuti Puluhan Riders )

Sempat tersiar kabar, bahwa dalam penanganan kasus tersebut, seorang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Raja Ampat, dan telah ditahan di Polres Raja Ampat , bukanlah sebagai pelaku utama penyerangan terhadap relawan kolom kosong .

Kabar tersebut dibantah keras oleh Nirwan. Menurutnya, polisi sudah memintai keterangan dan memeriksa delapan orang saksi, hasilnya satu orang yang berada dalam sel tahanan mengakui bahwa dia yang melakukan pemukulan.



Dikatakan Nirwan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, korban tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap mereka, sedangkan saksi yang melihat terjadinya pemukulan juga tidak ada. Dalam pemeriksaan lanjut Nirwan, pihaknya meminta apakah ada keterangan lain yang mau ditambah oleh korban, juga tidak ada.

"Jadi jangan beralibi, kalau bicara bukti ayo bawa bukti ke sini. Anda punya saksi silahkan bawa datang ke sini. Yang jelas kasus ini tetap jalan, buktinya sudah ada tersangkanya. Soal tambah tersangka itu urusan nanti, menunggu hasil penyelidikan. Kami polisi bekerja secara profesional," tegasnya.

(Baca juga: Terjadi Luncuran Lava Pijar Dari Puncak Semeru, Ratusan Warga di Zona Merah Diungsikan )

Lanjut Nirwan mengatakan, untuk penanganan perkara dalam kasus penganiayaan sejumlah relawan kolom kosong di Kampung Atkari, bukan dikenakan undang-undang pemilu, tetapi perkara umum masuk situasi pemilu.

Terkait telah ditahannya satu orang pelaku penganiayaan terhadap relawan kolom kosong di Kampung Atkari, Nirwan juga meminta pihak relawan kolom kosong yang tergabung dalam Arab untuk dapat kooperatif menyerahkan seorang pelaku dari kelompok tersebut, yang melakukan aksi balas dendam dengan melakukan penganiayaan terhadap seorang simpatisan dan pengerusakan Posko pemenangan Paslon Tunggal AFU-ORI.

"Makanya saya sampaikan di sini tolong pihak dari kolom kosong (Arab) koperatif. Saat rapat bersama di aula wayag kantor bupati, Charles Imbir berbicara di luar dari pada kapasitasnya. Anda jangan buat gerakan tambahan, kecuali kita (polisi) tidak tangani kasus ini," paparnya.

(Baca juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati )

Terkait kasus pemukulan di posko kandidat pemenang Faris-Ori, Nirwan menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat bahwa terduga pelaku berinisial OI masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini disebabkan karena dua kali sudah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir. Aturan sebenarnya sesuai prosedur panggilan kedua harus jemput paksa, namun tidak hadir maka terbitlah status DPO.

"Sekarang sudah melalui gelar perkara, dan terkait pemukulan Agus di halaman Polres Raja Ampat , juga kita tahan tiga orang. Dalam rapat, ada yang janji menyerahkan tersangka tapi sampai sekarang tidak ada. Itu namanya sangat tidak koperatif, tidak mendukung apa yang mereka sampaikan di rapat kemarin. Jadi untuk tersangka OI sampai sekarang masih DPO, mau lari sampai dimana pasti dia akan ditangkap juga," pungkasnya
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasbata Bantu Ahmad...
Pasbata Bantu Ahmad Tri Efendi, Bocah yang Putus Sekolah demi Rawat Orang Tuanya yang Sakit
Bukber RANGER Titik...
Bukber RANGER Titik Awal Konsolidasi Lintas Generasi Dukung Pramono
Aktivis Papua Kecam...
Aktivis Papua Kecam Serangan TPNPB yang Tewaskan 2 Warga Sipil di Tambrauw dan Tembagapura
Satgas Ops Damai Cartenz...
Satgas Ops Damai Cartenz Buru Penyerang Pos Pengamanan di Nabire yang Tewaskan 2 Orang
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Ratusan Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Bali
TNI-Polri dan Relawan...
TNI-Polri dan Relawan Bersinergi Bersihkan Lingkungan Pascabanjir di Kota Langsa Aceh
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Minggu Sore Ini
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Bebas, Siap Kembali ke Tanah Air
Gabung Misi Global Sumud...
Gabung Misi Global Sumud Flotilla 2026, Lima Relawan GPCI Berangkat ke Turki
Rekomendasi
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved