1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat

Rabu, 02 Desember 2020 - 06:03 WIB
loading...
1 Tersangka Penyerangan...
Satreskrim Polres Raja Ampat, berhasil membekuk pelaku penyerangan relawan kolom kosong di Raja Ampat. Foto/Ilustrasi
A A A
WAISAI - Satreskrim Polres Raja Ampat , telah menetapkan satu orang warga sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemukulan terhadap sejumlah relawan kolom kosong yang terjadi di kampung Atkari, Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat, Sabtu 24/10/2020 lalu.

(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )

Dalam kejadian itu, tiga orang relawan kolom kosong mengalami luka-luka, dan harus mendapatkan perawatan intensif pihak Kesehatan. Kasatreskrim Polres Raja Ampat , AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, penyerangan yang terjadi di Kampung Atkari, bermula saat relawan dari Aliansi Raja Ampat Bersatu (Arab) dan relawan kolom kosong usai melakukan sosialisasi coblos kolom kosong atau kotak kosong pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 23,15 WIT.

Nirwan mengaku, ada ketidakpuasan dari kelompok Arab dan relawan kolom kosong terhadap kinerja anggotanya dalam penanganan kasus tersebut. Dia mengatakan, terkait ketidak puasan itu pihaknya mempersilahkan pihak relawan kolom kosong mengajukan praperadilan.

"Informasinya dari pihak relawan kolom kosong atau kotak kosong tidak puas dengan penanganan perkara, ya silahkan mereka buat praperadilan. Yang jelas kasus ini jalan, meskipun tersangkanya tidak kita tahan," tegasnya.

(Baca juga: Dimulai Dari Surabaya, Road Trip Protocol CHSE Big Max Indonesia Diikuti Puluhan Riders )

Sempat tersiar kabar, bahwa dalam penanganan kasus tersebut, seorang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Raja Ampat, dan telah ditahan di Polres Raja Ampat , bukanlah sebagai pelaku utama penyerangan terhadap relawan kolom kosong .

Kabar tersebut dibantah keras oleh Nirwan. Menurutnya, polisi sudah memintai keterangan dan memeriksa delapan orang saksi, hasilnya satu orang yang berada dalam sel tahanan mengakui bahwa dia yang melakukan pemukulan.



Dikatakan Nirwan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, korban tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap mereka, sedangkan saksi yang melihat terjadinya pemukulan juga tidak ada. Dalam pemeriksaan lanjut Nirwan, pihaknya meminta apakah ada keterangan lain yang mau ditambah oleh korban, juga tidak ada.

"Jadi jangan beralibi, kalau bicara bukti ayo bawa bukti ke sini. Anda punya saksi silahkan bawa datang ke sini. Yang jelas kasus ini tetap jalan, buktinya sudah ada tersangkanya. Soal tambah tersangka itu urusan nanti, menunggu hasil penyelidikan. Kami polisi bekerja secara profesional," tegasnya.

(Baca juga: Terjadi Luncuran Lava Pijar Dari Puncak Semeru, Ratusan Warga di Zona Merah Diungsikan )

Lanjut Nirwan mengatakan, untuk penanganan perkara dalam kasus penganiayaan sejumlah relawan kolom kosong di Kampung Atkari, bukan dikenakan undang-undang pemilu, tetapi perkara umum masuk situasi pemilu.

Terkait telah ditahannya satu orang pelaku penganiayaan terhadap relawan kolom kosong di Kampung Atkari, Nirwan juga meminta pihak relawan kolom kosong yang tergabung dalam Arab untuk dapat kooperatif menyerahkan seorang pelaku dari kelompok tersebut, yang melakukan aksi balas dendam dengan melakukan penganiayaan terhadap seorang simpatisan dan pengerusakan Posko pemenangan Paslon Tunggal AFU-ORI.

"Makanya saya sampaikan di sini tolong pihak dari kolom kosong (Arab) koperatif. Saat rapat bersama di aula wayag kantor bupati, Charles Imbir berbicara di luar dari pada kapasitasnya. Anda jangan buat gerakan tambahan, kecuali kita (polisi) tidak tangani kasus ini," paparnya.

(Baca juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati )

Terkait kasus pemukulan di posko kandidat pemenang Faris-Ori, Nirwan menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat bahwa terduga pelaku berinisial OI masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini disebabkan karena dua kali sudah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir. Aturan sebenarnya sesuai prosedur panggilan kedua harus jemput paksa, namun tidak hadir maka terbitlah status DPO.

"Sekarang sudah melalui gelar perkara, dan terkait pemukulan Agus di halaman Polres Raja Ampat , juga kita tahan tiga orang. Dalam rapat, ada yang janji menyerahkan tersangka tapi sampai sekarang tidak ada. Itu namanya sangat tidak koperatif, tidak mendukung apa yang mereka sampaikan di rapat kemarin. Jadi untuk tersangka OI sampai sekarang masih DPO, mau lari sampai dimana pasti dia akan ditangkap juga," pungkasnya
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3663 seconds (0.1#10.140)