2 Anggota Geng Motor dan 5 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - AG dan WT hanya bisa pasrah usai dibekuk petugas Satreskrim Polres Indramayu , Selasa (1/12/2020). Remaja di bawah umur berusia 16 dan 17 tahun tersebut terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, mereka telah melakukan aksi pengroyokan terhadap seorang pemuda bersama empat belas rekannya yang tergabung dalam geng motor moonraker. Kedua tersangka menganiaya korban hingga terluka dan babak belur.
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada pertengahan November kemarin tersebut, berawal dari ketegangan dari tersangka dan korban yang berasal dari geng motor berbeda. Korban yang saat itu sedang sendirian, dihampiri enam belas tersangka yang langsung menghakiminya dengan benda tumpul dan senjata tajam. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat belas tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Selain anggota genk motor, petugas juga meringkus lima pelaku Curanmor berikut delapan unit sepeda motor hasil kejahatan dan sejumlah kunci T. Kelima tersangka, merupakan spesialis pencuri motor yang telah beraksi di sepuluh tempat berbeda, dengan modus secara acak. Tersangka biasanya menarget kendaraan yang berada di lingkungan sepi. (Baca: Ribuan Surat Suara Pilkada Gunungkidul Rusak).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua anggota geng motor dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penajara. Sementara, lima tersangka Curanmor dijerat Pasal 363 dengan ancaman mininal lima tahun penjara," ujar AKBP Hafidh S Herlambang, Kapolres Indramayu.
Pasalnya, mereka telah melakukan aksi pengroyokan terhadap seorang pemuda bersama empat belas rekannya yang tergabung dalam geng motor moonraker. Kedua tersangka menganiaya korban hingga terluka dan babak belur.
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada pertengahan November kemarin tersebut, berawal dari ketegangan dari tersangka dan korban yang berasal dari geng motor berbeda. Korban yang saat itu sedang sendirian, dihampiri enam belas tersangka yang langsung menghakiminya dengan benda tumpul dan senjata tajam. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat belas tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Selain anggota genk motor, petugas juga meringkus lima pelaku Curanmor berikut delapan unit sepeda motor hasil kejahatan dan sejumlah kunci T. Kelima tersangka, merupakan spesialis pencuri motor yang telah beraksi di sepuluh tempat berbeda, dengan modus secara acak. Tersangka biasanya menarget kendaraan yang berada di lingkungan sepi. (Baca: Ribuan Surat Suara Pilkada Gunungkidul Rusak).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua anggota geng motor dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penajara. Sementara, lima tersangka Curanmor dijerat Pasal 363 dengan ancaman mininal lima tahun penjara," ujar AKBP Hafidh S Herlambang, Kapolres Indramayu.
(nag)