4 Pendemo UU Ciptaker yang Merusak Pos Polisi di Yogyakarta Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 30 November 2020 - 19:38 WIB
loading...
A A A
Saat itu, bapak-bapak naik sepeda ontel berhenti dan berteriak “Ojo dibakar, bali-bali wae, nang duwur ono CCTV ..” Mendengar terikan tersebut, CF tidak jadi membakar pos Polisi. Sedangkan portalite yang dibawa ABH A disiramkan di atas tanaman yang ada di belakang Pos Polisi.

(baca juga: Tak Hanya Halte dan Pos Polisi, Kamera ETLE juga Rusak Akibat Aksi Massa Rusuh )

“Setelah kejadian tersebut saat di patung Andong itu, sekitar pukul 16.30 WIB, CF, ABH A, ABH B dan ABH C diamankan Polisi, berikut barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut,” paparnya.

Cf dan ABH A djerat pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

ABH B dan ABH C dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancamn hukum 2 tahun 8 bulan.

“Berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap atau P-21. Untuk pengiriman ke kejaksaan akan dilakukan Kamis (3/12/ 2020).
(end)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3392 seconds (0.1#10.140)