100,87 Gram Sabu dari Malaysia Diselundupkan ke Bali Disembunyikan di Pigura
loading...
A
A
A
DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia. Modus yang dipakai yaitu menyembunyikan barang haram itu di pigura.
(Baca juga: 1.432 Penghuni Lapas Pekanbaru Positif COVID-19, 449 Berhasil Sembuh )
"Tersangkanya RD (46) dengan barang bukti yang disita sabu seberat 100,87 gram," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya dalam jumpa pers, Senin (30/11/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi petugas bea cukai mengenai adanya benda mencurigakan di dalam pigura yang dikirim dari Malaysia melalui jasa ekspedisi.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap tersangka di sebuah minimarket di Jalan By Pass Ngurah Rai Tuban, Kuta, 14 Oktober 2020 lalu.
Tersangka lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Perumahan Puri Dawas, Kuta Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan timbangan digital dan beberapa bendel plastik yang digunakan untuk mengemas sabu .
(Baca juga: Tangis Risma Pecah Saat Anak-anak Surabaya Nyanyikan Lagu Kado Ultahnya )
Tersangka mengaku menjadi kurir atas perintah seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas. "Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," tutup Agus.
(Baca juga: 1.432 Penghuni Lapas Pekanbaru Positif COVID-19, 449 Berhasil Sembuh )
"Tersangkanya RD (46) dengan barang bukti yang disita sabu seberat 100,87 gram," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya dalam jumpa pers, Senin (30/11/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi petugas bea cukai mengenai adanya benda mencurigakan di dalam pigura yang dikirim dari Malaysia melalui jasa ekspedisi.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap tersangka di sebuah minimarket di Jalan By Pass Ngurah Rai Tuban, Kuta, 14 Oktober 2020 lalu.
Tersangka lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Perumahan Puri Dawas, Kuta Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan timbangan digital dan beberapa bendel plastik yang digunakan untuk mengemas sabu .
(Baca juga: Tangis Risma Pecah Saat Anak-anak Surabaya Nyanyikan Lagu Kado Ultahnya )
Tersangka mengaku menjadi kurir atas perintah seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas. "Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," tutup Agus.
(eyt)