Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung
Senin, 30 November 2020 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Tak Hanya Angkut Penumpang, Travel Maut di Tol Cipali Ternyata Bawa Ini Juga )
"Sejak awal, karena alasan psikis, pelapor (korban) menolak dipertemukan (dikonfrontir) dengan terlapor," kata Irsyad Umam. Informasi yang dihimpun, selain lebih banyak menyendiri, hingga kini korban juga masih dalam situasi psikis yang tidak stabil. Yang bersangkutan masih sering tiba tiba menangis ketika mendengar cerita tentang pelecehan seksual.
Aktivis Aliansi IAIN Tulungagung Bersuara meminta pihak kampus menghormati permintaan korban yang menolak dikonfrontir dengan terduga pelaku. "Tentu ada mekanisme lain yang bisa dilakukan tanpa harus memaksakan pelapor bertemu terlapor. Misalnya dengan cara diwakili kuasanya atau semacamnya," tambah Irsyad Umam.
Aliansi IAIN Tulungagung Bersuara juga melihat adanya upaya kampus mempersulit korban mendapatkan keadilan. Belum lama ini IAIN Tulungagung telah menerbitkan SOP pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual yang disosialisasikan mulai 25 November lalu.
(Baca juga: Ridwan Kamil Kembali Perpanjang Status PSBB Proporsional Bodebek )
Dalam SOP ada klausul soal pemeriksaan yang dinilai sangat merugikan korban kasus dugaan pelecehan seksual. Yakni setiap pelapor atau korban yang tidak datang dalam pemanggilan pertama, maka laporannya akan dianggap gugur.
"Sejak awal, karena alasan psikis, pelapor (korban) menolak dipertemukan (dikonfrontir) dengan terlapor," kata Irsyad Umam. Informasi yang dihimpun, selain lebih banyak menyendiri, hingga kini korban juga masih dalam situasi psikis yang tidak stabil. Yang bersangkutan masih sering tiba tiba menangis ketika mendengar cerita tentang pelecehan seksual.
Aktivis Aliansi IAIN Tulungagung Bersuara meminta pihak kampus menghormati permintaan korban yang menolak dikonfrontir dengan terduga pelaku. "Tentu ada mekanisme lain yang bisa dilakukan tanpa harus memaksakan pelapor bertemu terlapor. Misalnya dengan cara diwakili kuasanya atau semacamnya," tambah Irsyad Umam.
Aliansi IAIN Tulungagung Bersuara juga melihat adanya upaya kampus mempersulit korban mendapatkan keadilan. Belum lama ini IAIN Tulungagung telah menerbitkan SOP pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual yang disosialisasikan mulai 25 November lalu.
(Baca juga: Ridwan Kamil Kembali Perpanjang Status PSBB Proporsional Bodebek )
Dalam SOP ada klausul soal pemeriksaan yang dinilai sangat merugikan korban kasus dugaan pelecehan seksual. Yakni setiap pelapor atau korban yang tidak datang dalam pemanggilan pertama, maka laporannya akan dianggap gugur.
Lihat Juga :