Ridwan Kamil Kembali Perpanjang Status PSBB Proporsional Bodebek

Senin, 30 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
Ridwan Kamil Kembali Perpanjang Status PSBB Proporsional Bodebek
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hingga 23 Desember 2020. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hingga 23 Desember 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis (26/11/2020) lalu.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam kepgub itu, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan resminya, Senin (30/11/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020 dan berbagai hasil kajian epidemiologi. "Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," kata Daud.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) pada Senin (30/11/2020) pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya di Bodebek untuk displin menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan (3M). (Baca: Tak Hanya Angkut Penumpang, Travel Maut di Tol Cipali Ternyata Bawa Ini Juga).

Sebab, kata Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Terlebih, banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19. "Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.

Lebih lanjut Daud mengatakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar.

Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam SE tersebut. Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik. (Baca: Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Emosi dan Tantang Debat Jaksa).

"Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan COVID-19," sebut Daud.

Poin terakhir, kata Daud, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemprov Jabar harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. "Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)