Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Emosi dan Tantang Debat Jaksa

Senin, 30 November 2020 - 12:40 WIB
loading...
Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Emosi dan Tantang Debat Jaksa
Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali, Senin (30/11/2020). Dia mengaku kecewa dan menantang debat jaksa. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali, Senin (30/11/2020). Dia mengaku kecewa dan menantang debat jaksa.

Jerinx diangkut mobil tahanan kejaksaan dari Rutan Polda Bali, tempat dia selama ini ditahan. Tiba di Lapas Kerobokan sekitar pukul 10.45 Wita, dia disambut istrinya, Nora Alexandra dan keluarganya.

Sebelum dibawa masuk ke penjara, Jerinx sempat menantang Otong Hendra Rahayu, jaksa yang menangani kasusnya selama persidangan. "Pak Otong, kita debat yuk melalui siaran langsung di media sosial. Biar masyarakat menilai apakah saya pantas dihukum satu tahun dua bulan," ujarnya.

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu mengaku sudah ikhlas menerima putusan hakim. Namun kini dia kecewa setelah jaksa kemudian mengajukan banding.

Dia memahami mungkin jaksa hanya menjalankan SOP. "Tapi apakah untuk mengungkap kebenaran atau hanya untuk mengejar reputasi. Makanya saya ingin ajak debat. Saya yakin Pak Otong punya media sosial," imbuh Jerinx.

Jerinx divonis satu tahun dan dua bulan penjara dalam sidang di PN Denpasar, 19 November 2020. Dia juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara. (Baca: Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding).

Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding, Kamis (26/11/2020). Alasannya, jaksa menilai hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)