Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Emosi dan Tantang Debat Jaksa

Senin, 30 November 2020 - 12:40 WIB
loading...
Dijebloskan ke Lapas...
Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali, Senin (30/11/2020). Dia mengaku kecewa dan menantang debat jaksa. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali, Senin (30/11/2020). Dia mengaku kecewa dan menantang debat jaksa.

Jerinx diangkut mobil tahanan kejaksaan dari Rutan Polda Bali, tempat dia selama ini ditahan. Tiba di Lapas Kerobokan sekitar pukul 10.45 Wita, dia disambut istrinya, Nora Alexandra dan keluarganya.

Sebelum dibawa masuk ke penjara, Jerinx sempat menantang Otong Hendra Rahayu, jaksa yang menangani kasusnya selama persidangan. "Pak Otong, kita debat yuk melalui siaran langsung di media sosial. Biar masyarakat menilai apakah saya pantas dihukum satu tahun dua bulan," ujarnya.

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu mengaku sudah ikhlas menerima putusan hakim. Namun kini dia kecewa setelah jaksa kemudian mengajukan banding.

Dia memahami mungkin jaksa hanya menjalankan SOP. "Tapi apakah untuk mengungkap kebenaran atau hanya untuk mengejar reputasi. Makanya saya ingin ajak debat. Saya yakin Pak Otong punya media sosial," imbuh Jerinx.

Jerinx divonis satu tahun dan dua bulan penjara dalam sidang di PN Denpasar, 19 November 2020. Dia juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara. (Baca: Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding).

Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding, Kamis (26/11/2020). Alasannya, jaksa menilai hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Rekomendasi
2 Geng Kriminal Ditarget...
2 Geng Kriminal Ditarget Trump, Brasil: Invasi AS di Depan Mata
WorldSBK Inggris Siap...
WorldSBK Inggris Siap Digelar, Cek Jadwal dan Link Nontonnya di VISION+
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Berita Terkini
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved