Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding

Kamis, 26 November 2020 - 16:01 WIB
loading...
Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding
Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx. Foto/Dok
A A A
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan banding atas putusan PN Denpasar yang menghukum drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx 1 tahun dan dua bulan penjara, Kamis (26/11/2020).

Jaksa menganggap vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan. "Hari ini tim jaksa mendatangi PN Denpasar untuk mendaftarkan permohonan banding" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Menurut dia, ada dua alasan yang disertakan dalam pengajuan banding. Pertama, putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, dimana perbuatan Jerinx telah melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani kasus COVID-19.

Alasan kedua, vonis hakim belum memberikan efek jera kepada terdakwa dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Seperti diberitakan, Jerinx divonis 1 tahun dan dua bulan penjara terkait postingan 'IDI Kacung WHO' di akun Instagram miliknya, 19 November lalu.

Musisi bernama asli Gede Ari Astina itu juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara. (Baca juga: Tragis, 4 Warga Lombok Tewas dalam Sumur, Diduga Keracunan)

Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menanggapi upaya banding jaksa, pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyatakan juga menempuh sikap serupa. "Kita juga ajukan banding setelah jaksa terlebih dulu mengajukan banding," katanya. (Baca juga: Polisi Militer Tangkap Pelaku Penembakan Prajurit TNI AL di Kota Sorong)

Menurut Gendo, Jerinx sebenarnya sudah menerima vonis hakim, meskipun dengan segala kepahitan. "Pertarungan hukum belum selesai. Nanti kita lihat seberapa kuat dalil jaksa untuk banding," ujarnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)