Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding
Kamis, 26 November 2020 - 16:01 WIB
loading...
Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx. Foto/Dok
A
A
A
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan banding atas putusan PN Denpasar yang menghukum drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx 1 tahun dan dua bulan penjara, Kamis (26/11/2020).
Jaksa menganggap vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan. "Hari ini tim jaksa mendatangi PN Denpasar untuk mendaftarkan permohonan banding" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Menurut dia, ada dua alasan yang disertakan dalam pengajuan banding. Pertama, putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, dimana perbuatan Jerinx telah melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani kasus COVID-19.
Alasan kedua, vonis hakim belum memberikan efek jera kepada terdakwa dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Seperti diberitakan, Jerinx divonis 1 tahun dan dua bulan penjara terkait postingan 'IDI Kacung WHO' di akun Instagram miliknya, 19 November lalu.
Jaksa menganggap vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan. "Hari ini tim jaksa mendatangi PN Denpasar untuk mendaftarkan permohonan banding" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Menurut dia, ada dua alasan yang disertakan dalam pengajuan banding. Pertama, putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, dimana perbuatan Jerinx telah melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani kasus COVID-19.
Alasan kedua, vonis hakim belum memberikan efek jera kepada terdakwa dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Seperti diberitakan, Jerinx divonis 1 tahun dan dua bulan penjara terkait postingan 'IDI Kacung WHO' di akun Instagram miliknya, 19 November lalu.
Lihat Juga :