Kawasan Tanpa Rokok Sasar Tempat Wisata di Makassar

Senin, 30 November 2020 - 10:59 WIB
loading...
A A A
Di mana dalam Pasal 22 disebutkan, bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, dan denda Rp50 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Imam Hud menyatakan, sosialisasi KTR bukan hal baru bagi masyarakat Kota Makassar. Apalagi, stakeholder seperti pemerhati kesehatan dan Universitas Hasanuddin acap kali gelar sosialisasi di Anjungan Pantai Losari .

"Dalam waktu dekat, Perda KTR ini akan diterapkan di Anjungan Losari . Jadi, kalau kedapatan merokok akan kena denda," kata Imam Hud.

Pihaknya akan menjadikan kawasan Anjungan Pantai Losari menjadi percontohan KTR di Makassar. Sebab, beberapa daerah di Indonesia memilik kawasan percontohan KTR .



"Perda KTR sudah jelas. Kita akan coba terapkan disana. Jadi, tidak ada lagi kata tidak tahu karena ini sudah dilembar daerahkan," paparnya.

Dijelaskan Imam, penegakan Perda KTR ini masih dilematis. Fasilitas ruang merokok di tempat larangan merokok masih minim. Sementara, jika diberikan ruang merokok dianggap pemerintah melegalkan rokok.

"Kalau saya, jika ingin tegas maka kita siapkan fasilitas ruang merokok. Jadi, barang siapa yang merokok di luar tempat yang disiapkan, maka kita denda," jelasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3348 seconds (0.1#10.140)