Janda di Gunungkidul Mendadak Shock Dapat Tagihan Listrik Rp 44 Juta

Jum'at, 27 November 2020 - 17:54 WIB
loading...
Janda di Gunungkidul...
Nasib apes dialami janda bernama Mika Suharningsih (40) yang harus menerima tagihan listrik sebesar Rp44 juta. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
GUNUNGKIDUL - Nasib apes dialami janda bernama Mika Suharningsih (40) yang harus menerima tagihan listrik sebesar Rp44 juta. Padahal warga pedukuhan Menggoran 2, Kalurahan Bleberan, Playen ini merasa rutin membayar tagihan listrik PLN. Kontan saja dia shock dengan tagihan tersebut.

Mila mengungkapkan, pemasangan listrik miliknya adalah pemindahan dari pemilik listrik tetangganya, Hartanto yang akan pindah rumah.

Setiap bulan dengan listrik berkekuatan 1300 Kwh tersebut dia membayar rata-rata Rp200 ribu setiap bulannya. Diapun membayar di pelayanan kampung. "Namun beberapa waktu lalu ada yang ngecek. Saya persilahkan karena saya tidak di rumah. Namun selang beberapa waktu kalau saya kena tagihan listrik Rp Rp. 795.256,-.," tuturnya kepada wartawan Jumat (27/11 /2020).

Dengan persaan kesal diapun membayar tagihan tersebut. Namun selang beberapa hari ada lima petugas PLN datang dan menyatakan ada kesalahan tagihan. "Saat itu saya shock karena tagihan saya Rp 40 juta dan biaya administrasi Rp 4 juta. Jadi total Rp 44 juta," ucapnya.

Dengan kondisi ini dia bingung karena selama ini membayar listrik secara rutin kemudian petugas yang awal datang hanya untuk mengecek meteran saat saya tidak di rumah. (Baca: Kejari Batanghari Jambi Tahan Tersangka Kasus Asuransi Tani Padi).

Diapun langsung klasifikasi ke Kantor PLN Wonosari. Namun disana dia hanya mendapatkan Keringanan untuk angsuran. Begitu juga dia diminta tanda tangan yang ternyata berita acara pemeriksaan untuk kesanggupan pembayaran. "Saya bingung dengan hal ini karena saya diminta membayar uang muka dulu dan sisanya diangsur," keluhnya.

Manager PLN ULP Wonosari, Pranawa Erdianta membenarkan kesalahan internal PLN yang menimpa pelanggan ini. Pranawa mengatakan, Mila sendiri sudah datang untuk konfirmasi. "Jadi ada utang daya antara yang tertulis di meteran dan yang tertulis distruk. Setelah kami cek jauh sekali. Kami menocba komunikasi dengan pelanggan dengan hitung-hitungan rumus tertentu pelanggan tersebut kini ada kewajiban membayar Rp. 8juta," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Respons PLN soal Mati...
Respons PLN soal Mati Listrik di Beberapa Wilayah Jakarta
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Rekomendasi
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved