Kejari Batanghari Jambi Tahan Tersangka Kasus Asuransi Usaha Tani Padi

Jum'at, 27 November 2020 - 17:16 WIB
loading...
Kejari Batanghari Jambi...
Kejaksaan Negeri Batanghari Jambi akhirnya menetapkan E, Ketua Kelompok Tani Sungai Aur dan Sungai Aur Satu di Desa Maro Sebo Ilir sebagai tersangka korupsi klaim asuransi. iNews TV/Joni
A A A
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Jambi akhirnya menetapkan E, Ketua Kelompok Tani Sungai Aur dan Sungai Aur Satu di Desa Maro Sebo Ilir sebagai tersangka korupsi klaim asuransi.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Pidsus Bambang Harmoko mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2019 lalu pihak kelompok tani mengajukan permohonan asuransi usaha tani padi kepada pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

"Pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari telah menetapkan satu tersangka inisial E dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada klaim pencairan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) cabang Jambi pada tahun 2019 di Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari," ujar Bambang Harmoko. (Baca: Kenalan di Pasar, Pemuda 29 Tahun Ini Sumringah Nikahi Nenek 79 Tahun).

Dijelaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jambi total kerugian negara mencapai Rp 700 juta. Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 106 orang saksi terdiri dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Batanghari, pihak Jasindo dan PT Pirsa Mandiri.

"Klaim asuransi ini jika gagal panen satu hektare mendapatkan 6 juta dan ditanam pada tahun berikutnya, tetapi kenyataannya petani ini ada yang tidak memiliki lahan satu hektare. Kemudian terkait kucuran dana tersebut petani menerima berpariasi, ada yang tidak menerima uang, ada yang hanya Rp 200 ribu," ujarnya. (Baca: Sisir Permukiman Padat dan Pasar, Satpol PP Kota Bandung Temukan Banyak Pelanggaran).

Diketahui tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini merupakan residivis, sebelumnya dirinya juga terlibat dalam kasus penipuan. Setelah menetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Batanghari langsung melakukan penahanan selama dua puluh hari dan dititipkan di Polsek Muara Bulian. "Pada tahun 2005 tersangka pernah terlibat dalam kasus penipuan,tersangka ditahan di rutan Polsek Muara Bulian terhitung 26 November sampai 15 Desember," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketua Umum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved