THR PNS dan Pensiunan Cair, Pegawai Swasta Harus Bersabar Dulu
Senin, 11 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui SE tersebut, Kemenaker menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog itu harus berlandasakan kekeluargaan serta laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Jadi, para karyawan swasta harus bersabar dan berdoa agar perusahaan mau berupaya sekuat tenaga membayar THR secara tepat waktu.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog itu harus berlandasakan kekeluargaan serta laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Jadi, para karyawan swasta harus bersabar dan berdoa agar perusahaan mau berupaya sekuat tenaga membayar THR secara tepat waktu.
(ihs)
Lihat Juga :