THR PNS dan Pensiunan Cair, Pegawai Swasta Harus Bersabar Dulu

Senin, 11 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
THR PNS dan Pensiunan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbahagialah para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan karena sebentar lagi akan menerima tunjangan hari raya (THR) untuk merayakan Lebaran. Keluarnya THR itu setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa aturan soal itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, THR bagi ASN akan cair pada hari Jumat, 15 Mei 2020. Pencairan THR ini menurutnya akan segera dikoordinasikan oleh satuan kerja (satker). ( Baca:Bisnis Perhotelan dan Restoran Berisiko Tingkatkan Kredit Macet )

"PP sudah ditandatangani dan PMK-nya juga sudah, dan kita juga sudah siapkan satker untuk eskekusinya, paling lambat adalah hari Jumat yaitu tanggal 15," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Dia menyebutkan, anggaran THR ini sebesar Rp29,382 triliun. Rinciannya ASN pusat, Polri dan TNI mencapai Rp6,77 triliun, sedangkan pensiunan mencapai Rp8,707 triliun dan ASN daerah Rp13,98 triliun.

"Hakim Agung yang setara jabatan eselon 2 lalu pejabat eselon satu dan dua eselon satu dan dua pejabat daerah enggak dapat THR. Totalnya pada hari Jumat ini mencapai Rp29,382 triliun," kata Sri Mulyani.

Pencairan THR buat PNS dan pensiunan ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan buat mereka di tengah situasi yang sulit akibat pandemi Corona. Sementara, kabar itu seperti bertolak belakang dengan nasib sebagian karyawan swasta yang perusahaanya terdampak Corona.

Hingga saat ini para pekerja swasta belum bisa memastikan, apakah mereka menerima THR atau tidak sebelum Lebaran. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengizinkan penundaan pemberian THR dari perusahaan ke pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui SE tersebut, Kemenaker menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog itu harus berlandasakan kekeluargaan serta laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Jadi, para karyawan swasta harus bersabar dan berdoa agar perusahaan mau berupaya sekuat tenaga membayar THR secara tepat waktu.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Gubernur Banten Perkuat...
Gubernur Banten Perkuat Sinergi Pemda dan Swasta untuk Pengembangan SDM Industri
Mendagri Dorong Pertumbuhan...
Mendagri Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah lewat Pemda dan Swasta
Pacu Ekonomi Lokal,...
Pacu Ekonomi Lokal, Swasta Besar di Daerah Didorong Bermitra dengan BPD
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Gubernur Rudy Mas’ud...
Gubernur Rudy Mas’ud Berbagi Kebahagiaan Bersama Rakyat Kaltim
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved