THR PNS dan Pensiunan Cair, Pegawai Swasta Harus Bersabar Dulu
Senin, 11 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Berbahagialah para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan karena sebentar lagi akan menerima tunjangan hari raya (THR) untuk merayakan Lebaran. Keluarnya THR itu setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa aturan soal itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, THR bagi ASN akan cair pada hari Jumat, 15 Mei 2020. Pencairan THR ini menurutnya akan segera dikoordinasikan oleh satuan kerja (satker). ( Baca:Bisnis Perhotelan dan Restoran Berisiko Tingkatkan Kredit Macet )
"PP sudah ditandatangani dan PMK-nya juga sudah, dan kita juga sudah siapkan satker untuk eskekusinya, paling lambat adalah hari Jumat yaitu tanggal 15," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Dia menyebutkan, anggaran THR ini sebesar Rp29,382 triliun. Rinciannya ASN pusat, Polri dan TNI mencapai Rp6,77 triliun, sedangkan pensiunan mencapai Rp8,707 triliun dan ASN daerah Rp13,98 triliun.
"Hakim Agung yang setara jabatan eselon 2 lalu pejabat eselon satu dan dua eselon satu dan dua pejabat daerah enggak dapat THR. Totalnya pada hari Jumat ini mencapai Rp29,382 triliun," kata Sri Mulyani.
Pencairan THR buat PNS dan pensiunan ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan buat mereka di tengah situasi yang sulit akibat pandemi Corona. Sementara, kabar itu seperti bertolak belakang dengan nasib sebagian karyawan swasta yang perusahaanya terdampak Corona.
Hingga saat ini para pekerja swasta belum bisa memastikan, apakah mereka menerima THR atau tidak sebelum Lebaran. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengizinkan penundaan pemberian THR dari perusahaan ke pekerjanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, THR bagi ASN akan cair pada hari Jumat, 15 Mei 2020. Pencairan THR ini menurutnya akan segera dikoordinasikan oleh satuan kerja (satker). ( Baca:Bisnis Perhotelan dan Restoran Berisiko Tingkatkan Kredit Macet )
"PP sudah ditandatangani dan PMK-nya juga sudah, dan kita juga sudah siapkan satker untuk eskekusinya, paling lambat adalah hari Jumat yaitu tanggal 15," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Dia menyebutkan, anggaran THR ini sebesar Rp29,382 triliun. Rinciannya ASN pusat, Polri dan TNI mencapai Rp6,77 triliun, sedangkan pensiunan mencapai Rp8,707 triliun dan ASN daerah Rp13,98 triliun.
"Hakim Agung yang setara jabatan eselon 2 lalu pejabat eselon satu dan dua eselon satu dan dua pejabat daerah enggak dapat THR. Totalnya pada hari Jumat ini mencapai Rp29,382 triliun," kata Sri Mulyani.
Pencairan THR buat PNS dan pensiunan ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan buat mereka di tengah situasi yang sulit akibat pandemi Corona. Sementara, kabar itu seperti bertolak belakang dengan nasib sebagian karyawan swasta yang perusahaanya terdampak Corona.
Hingga saat ini para pekerja swasta belum bisa memastikan, apakah mereka menerima THR atau tidak sebelum Lebaran. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengizinkan penundaan pemberian THR dari perusahaan ke pekerjanya.
Lihat Juga :