THR PNS dan Pensiunan Cair, Pegawai Swasta Harus Bersabar Dulu

Senin, 11 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
THR PNS dan Pensiunan Cair, Pegawai Swasta Harus Bersabar Dulu
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbahagialah para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan karena sebentar lagi akan menerima tunjangan hari raya (THR) untuk merayakan Lebaran. Keluarnya THR itu setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa aturan soal itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, THR bagi ASN akan cair pada hari Jumat, 15 Mei 2020. Pencairan THR ini menurutnya akan segera dikoordinasikan oleh satuan kerja (satker). ( Baca:Bisnis Perhotelan dan Restoran Berisiko Tingkatkan Kredit Macet )

"PP sudah ditandatangani dan PMK-nya juga sudah, dan kita juga sudah siapkan satker untuk eskekusinya, paling lambat adalah hari Jumat yaitu tanggal 15," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Dia menyebutkan, anggaran THR ini sebesar Rp29,382 triliun. Rinciannya ASN pusat, Polri dan TNI mencapai Rp6,77 triliun, sedangkan pensiunan mencapai Rp8,707 triliun dan ASN daerah Rp13,98 triliun.

"Hakim Agung yang setara jabatan eselon 2 lalu pejabat eselon satu dan dua eselon satu dan dua pejabat daerah enggak dapat THR. Totalnya pada hari Jumat ini mencapai Rp29,382 triliun," kata Sri Mulyani.

Pencairan THR buat PNS dan pensiunan ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan buat mereka di tengah situasi yang sulit akibat pandemi Corona. Sementara, kabar itu seperti bertolak belakang dengan nasib sebagian karyawan swasta yang perusahaanya terdampak Corona.

Hingga saat ini para pekerja swasta belum bisa memastikan, apakah mereka menerima THR atau tidak sebelum Lebaran. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengizinkan penundaan pemberian THR dari perusahaan ke pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui SE tersebut, Kemenaker menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog itu harus berlandasakan kekeluargaan serta laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Jadi, para karyawan swasta harus bersabar dan berdoa agar perusahaan mau berupaya sekuat tenaga membayar THR secara tepat waktu.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.7875 seconds (0.1#10.140)