Kemen ATR Temukan Tujuh Lokasi di Sleman Dinilai Langgar Pemanfaatan Ruang

Kamis, 26 November 2020 - 17:19 WIB
loading...
Kemen ATR Temukan Tujuh Lokasi di Sleman Dinilai Langgar Pemanfaatan Ruang
Petugas saat akan berangkat memasang papan imbauan pengawasan pengendalian pemanfaatan ruang di Sleman, Kamis (26/11/20200). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) mengindikasikan tujuh lokasi perkotaan di Sleman melanggar aturan pemanfaat ruang.

Sebagai tindaklanjutnya Kemen ATR/BPN memasang papan pengawasan di dua lokasi yang melanggar aturan, Kamis (26/11/2020), yaitu wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok dan Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati.

Kasubdit Penegakkan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang (PSPR) Kemen ATR/BPN, Muhammad Darmun mengatakan, dari audit pemanfaatan ruang di Sleman menemukan 9 lokasi ada ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan menjurus kepada pelanggaran.

“Setelah ditindaklanjut, dua dari sembilan lokasi tersebut dihapus dalam daftar karena telah memiliki kelengkapan izin dalam pemanfaatan ruang sehingga menyisakan tujuh lokasi,” kata Darmun soal pemasangan papan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tata ruang di Sleman, Kamis (26/11/2020).

Menurut Darmun secara umum untuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Sleman cukup baik. (Baca juga: Logistik Pilkada Sleman Siap Disitribukan ke TPS H-1 Pemungutan Suara)

Namun, pemenuhan kewajiban (izin pemanfaatan ruang) telah diatur dalam undang – undang dan menjadi bagian yang harus diselesaikan. (Baca juga: Awas!!! Ada Ledakan Kasus COVID-19 di Sleman, Sehari Bertambah 121 Orang Positif)

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dspertaru) Sleman Muhammad Sugandi mengatakan, dari tujuh lokasi yang masuk dalam daftar audit Kemen ATR/BPN hanya dilakukan pemasangan di dua lokasi.

Tindakan tersebut atas dasar pertimbangan sebagai pengingat dan pengawasan dari Pemkab Sleman. “Ketujuh lokasi memang masih berproses (penyelesaian izin) semuanya. Hanya dua lokasi yang dipasang sebagai pengingat dan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Mengenai indikasi adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Sleman, terdapat beberapa tahapan dan ada sanksi administrasi yang telah disiapkan yaitu berupa surat peringatan, penghentian kegiatan sementara, penutupan lokasi sampai dengan denda administratif.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3184 seconds (0.1#10.140)