606 Pasien Positif COVID-19 Tulungagung Telan Biaya Rp 38,4 miliar
Kamis, 26 November 2020 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Rifai, pasien positif COVID-19 dengan status OTG (Orang Tanpa Gejala) dan tidak dirawat di RSUD dr Iskak, tidak termasuk dalam pengajuan klaim Rp 38,4 miliar. (Baca juga: Kebakaran Hanguskan Ruko Penjualan Spare Part Mobil dan Gudang Konveksi )
"Tidak termasuk OTG," tambah Rifai. Dengan total klaim Rp 38,4 miliar dari sebanyak 606 pasien, setiap pasien COVID-19 memiliki alokasi biaya perawatan rata rata Rp 6,3 juta. Mengacu ada tidaknya penyakit penyerta (komorbit), kata Rifai hal itu yang membuat besaran biaya sama lain pasien menjadi berbeda. Bagaimana dengan pasien yang terlanjur dirawat namun hasil swabnya ternyata negatif?.
Rifai mengatakan, pembiayaan pasien bersangkutan akan dialihkan sesuai status pembiayaannya, yakni sebagai pasien BPJS atau umum. Rifai juga menambahkan, dalam pengajuan klaim Rp 38,4 miliar tersebut, pemerintah melakukan proses verifikasi melalui BPJS kesehatan. "Tentunya melalui verifikasi BPJS kesehatan dulu," pungkas Rifai.
Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung M Idar Arles Munandar mengatakan, pihaknya (BPJS) Kesehatan telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan verifikasi biaya perawatan COVID-19. Seluruh klaim perawatan COVID-19 dibiayai pemerintah melalui kementrian kesehatan. "Klaim COVID-19 dibiayai pemerintah," ujar Idar.
Sementara tercatat hingga 25 November, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Tulungagung mencapai 548 kasus. Perinciannya, 510 orang sembuh, tujuh orang meninggal dunia, lima orang menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi.
"Tidak termasuk OTG," tambah Rifai. Dengan total klaim Rp 38,4 miliar dari sebanyak 606 pasien, setiap pasien COVID-19 memiliki alokasi biaya perawatan rata rata Rp 6,3 juta. Mengacu ada tidaknya penyakit penyerta (komorbit), kata Rifai hal itu yang membuat besaran biaya sama lain pasien menjadi berbeda. Bagaimana dengan pasien yang terlanjur dirawat namun hasil swabnya ternyata negatif?.
Rifai mengatakan, pembiayaan pasien bersangkutan akan dialihkan sesuai status pembiayaannya, yakni sebagai pasien BPJS atau umum. Rifai juga menambahkan, dalam pengajuan klaim Rp 38,4 miliar tersebut, pemerintah melakukan proses verifikasi melalui BPJS kesehatan. "Tentunya melalui verifikasi BPJS kesehatan dulu," pungkas Rifai.
Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung M Idar Arles Munandar mengatakan, pihaknya (BPJS) Kesehatan telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan verifikasi biaya perawatan COVID-19. Seluruh klaim perawatan COVID-19 dibiayai pemerintah melalui kementrian kesehatan. "Klaim COVID-19 dibiayai pemerintah," ujar Idar.
Sementara tercatat hingga 25 November, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Tulungagung mencapai 548 kasus. Perinciannya, 510 orang sembuh, tujuh orang meninggal dunia, lima orang menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi.
(msd)
Lihat Juga :