Bertahun-tahun Dianiaya, Ibu Tiga Anak di Bandar Lampung Polisikan Suami
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Tak tahan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, melaporkan suaminya, FM, ke Polresta Bandar Lampung. Ibu tiga anak ini mengaku kerap dianiaya suami hingga sekujur tubuhnya luka.
Ibu rumah tangga bernama Fitria (31) ini mengaku, aksi kekerasan yang dilakukan suami karena dipicu persoalan ekonomi rumah tangga. Bahkan, sejak suami tidak bekerja selama lima bulan terakhir, warga Perumahan Puskud ini kerap dianiaya. "Saya dituduh selingkuh," ujar Fitria kepada polisi.(Baca juga: Kisah Perjuangan Anak Tukang Ikan Keliling di Kendari yang Diterima Jadi Prajurit TNI )
Penderitaan yang dia alami sudah berlangsung sejak lima tahun terakhir. Puncaknya pada Selasa (24/11/2020) kemarin, korban kembali dianiaya FM. Korban dipukili dan dicekik hingga nyaris pingsan. Akhirnya korbna memilih melaporkan suami ke polisi.
Atas laporan itu, polisi memeriksa korban di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan intensif pada korban dan sejumlah saksi.(Baca juga: Setubuhi dan Bunuh Janda Cantik di Hotel, PNS Gadungan Dibekuk Polres Kolaka )
"JIka terbukti bersalah, FM bakal dijerat dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga serta terancam hukuman selama 10 tahun penjara," ujar seorang polisi.
Ibu rumah tangga bernama Fitria (31) ini mengaku, aksi kekerasan yang dilakukan suami karena dipicu persoalan ekonomi rumah tangga. Bahkan, sejak suami tidak bekerja selama lima bulan terakhir, warga Perumahan Puskud ini kerap dianiaya. "Saya dituduh selingkuh," ujar Fitria kepada polisi.(Baca juga: Kisah Perjuangan Anak Tukang Ikan Keliling di Kendari yang Diterima Jadi Prajurit TNI )
Penderitaan yang dia alami sudah berlangsung sejak lima tahun terakhir. Puncaknya pada Selasa (24/11/2020) kemarin, korban kembali dianiaya FM. Korban dipukili dan dicekik hingga nyaris pingsan. Akhirnya korbna memilih melaporkan suami ke polisi.
Atas laporan itu, polisi memeriksa korban di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan intensif pada korban dan sejumlah saksi.(Baca juga: Setubuhi dan Bunuh Janda Cantik di Hotel, PNS Gadungan Dibekuk Polres Kolaka )
"JIka terbukti bersalah, FM bakal dijerat dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga serta terancam hukuman selama 10 tahun penjara," ujar seorang polisi.
(msd)