Caplok Wewenang Pemda, RUU Cipta Kerja Berpotensi Hapus Otonomi Daerah

Senin, 11 Mei 2020 - 17:00 WIB
loading...
Caplok Wewenang Pemda,...
Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Jabar 1 Teddy Setiadi. Foto/dok.pribadi
A A A
BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi menilai, omnibuslaw RUU Cipta Kerja berpotensi menghapus peran pemerintah daerah yang sudah diatur sesuai konsep otonomi daerah. Hal itu berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945 yang menekankan penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali dalam yang bersifat absolut yang diatur oleh undang-undang.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 1 yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi itu menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 162, 163, 164 dan 166 RUU Cipta Lapangan Kerja menempatkan seluruh kepala daerah di Indonesia akan berada di bawah komando dari pemerintah pusat.

Salah satu konsekuensinya, kata Teddy, pemerintah pusat dapat menetapkan peraturan presiden (perpres) untuk mencabut atau membatalkan peraturan daerah (perda). Apabila setelah dibatalkan, pemerintah daerah tetap menjalankan perda tersebut, maka kepala daerah dan anggota DPRD tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan selama tiga bulan serta daerahnya akan dikenakan pemotongan atau penundaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

"RUU Cipta Kerja ini seharusnya lebih fokus pada penyederhanaan perizinan berusaha dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, bukan mengambilalih kewenangan pemerintah daerah dan menempatkan mereka sebagai anak buah pemerintah pusat," tegas Teddy, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut, anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini pun menyatakan, RUU Cipta Kerja juga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) karena banyaknya pemangkasan kewenangan pemerintah daerah dari berbagai sektor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Kunjungan Komisi...
Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bupati Sambas Satono Dorong Otonomi Daerah Perbatasan
Komisi III DPR Berharap...
Komisi III DPR Berharap Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
Wakil Ketua DPRD Jabar:...
Wakil Ketua DPRD Jabar: Pembentukan 5 Provinsi Baru Perlu Perhatikan Kebijakan Strategis Nasional
DPR Ungkap RUU Pemerintahan...
DPR Ungkap RUU Pemerintahan Aceh Bakal Tetapkan Batas Wilayah, Termasuk 4 Pulau yang Masuk ke Sumatera Utara
Polemik 4 Pulau Aceh...
Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Wilayah Sumut, Komisi II DPR Minta Eksekusi Kepmendagri Ditunda
Mengenal Sistem Otda...
Mengenal Sistem Otda Kerajaan Majapahit, Pejabat Bawahan Wajib Setor Upeti ke Pusat
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Puncak Milad ke-24 PKS:...
Puncak Milad ke-24 PKS: Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi
Rekomendasi
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved