Paripurna LKPJ 2022, Akmal Malik Apresiasi Rekomendasi DPRD Sulbar
loading...
A
A
A
MAMUJU - PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Sulbar terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulbar Tahun Anggaran 2022, di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Rabu (3/5/2023).
Beberapa poin rekomendasi DPRD Sulbar menyangkut realisasi kinerja OPD yang tidak maksimal, serta banyaknya program mendesak yang belum tercapai. Hampir Seluruh OPD mendapat catatan dengan kinerja yang tidak sesuai harapan.
Rekomendasi DPRD, antara lain masih banyak penduduk tidak memiliki KTP, tersedianya sarana dan prasarana Diklat bagi ASN. Perlu verifikasi dan evaluasi terhadap peraturan gubernur dan peraturan daerah, meningkatkan monitoring kesbangspol, peningkatan fungsi inspektorat, meninjau ulang mutasi pejabat sebab dinilai tidak sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah program harus didasari sumber pembiayaan berdasarkan RKPD, meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pengelolaan sampah, mendorong peran satpol PP dalam penegakan Perda secara holistik.
Perlu mengevaluasi pelayanan internet dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk mengevaluasi program internet desa. Melakukan pembenahan sejumlah mess dalam daerah maupun luar daerah, menyelesaikan pajak kendaraan dinas yang menumpuk, melakukan inventarisasi kawasan hutan dan memastikan kawasan permukiman keluar dari status kawasan hutan lindung, menekan inflasi, kemiskinan dan stunting, menyusun peta potensi peluang usaha, meningkatkan sarana dan prasarana objek pariwisata serta peningkatan promosi objek wisata di Sulawesi barat.
Rekomendasi lainnya, meningkatkan koordinasi terkait pengelolaan DBH Sawit, membentuk Perda rencana pengembangan industri Kabupaten, Intervensi penanganan rawan pangan, membahas bersama terkait DID, pencegahan hama holtikultura dan peternakan, dan mendorongbindrks lingkungan hidup, perkuat perencanaan pembebasan lahan, optimalisasi PAD, panataaan ulang data dapodik, dan perlu audit program APBD p yang tidak termuat dalam RPJPD termasuk program Data Desa Presisi.
Menanggapi hal itu, PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik berterima kasih dan mengapresiasi atas rekomendasi DPRD Sulbar terhadap LKPJ 2022.
Selanjutnya rekomendasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang semakin lebih baik pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
"Rekomendasi ini merupakan cermin dari perhatian yang tinggi terhadap kinerja pemerintah serta merupakan dukungan serta partisipasi dari DPRD dalam rangka mewujudkan Provinsi Sulawesi barat yang lebih baik," ujar Akmal Malik.
Tentunya masih banyak hal yang belum sesuai dengan harapan banyak pihak, karenanya melalui sambutannya Akmal Malik menyampaikan permintaan maaf.
"Kami mohon maaf mungkin bila belum bisa memenuhi harapan dari pimpinan dan anggota DPRD terhadap capai-capaian yang diharapkan," ujar Akmal Malik.
Melalui kesempatan itu, Akmal Malik juga berpamitan, meskipun belum pasti terkait PJ Gubernur, namun baginya selama bertugas di Sulbar menjadi perjalanan berharga. Soal DDP, Akmal Malik meminta ruang khusus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyangkut progres dan implementasi program DDP.
Beberapa poin rekomendasi DPRD Sulbar menyangkut realisasi kinerja OPD yang tidak maksimal, serta banyaknya program mendesak yang belum tercapai. Hampir Seluruh OPD mendapat catatan dengan kinerja yang tidak sesuai harapan.
Rekomendasi DPRD, antara lain masih banyak penduduk tidak memiliki KTP, tersedianya sarana dan prasarana Diklat bagi ASN. Perlu verifikasi dan evaluasi terhadap peraturan gubernur dan peraturan daerah, meningkatkan monitoring kesbangspol, peningkatan fungsi inspektorat, meninjau ulang mutasi pejabat sebab dinilai tidak sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah program harus didasari sumber pembiayaan berdasarkan RKPD, meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pengelolaan sampah, mendorong peran satpol PP dalam penegakan Perda secara holistik.
Perlu mengevaluasi pelayanan internet dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk mengevaluasi program internet desa. Melakukan pembenahan sejumlah mess dalam daerah maupun luar daerah, menyelesaikan pajak kendaraan dinas yang menumpuk, melakukan inventarisasi kawasan hutan dan memastikan kawasan permukiman keluar dari status kawasan hutan lindung, menekan inflasi, kemiskinan dan stunting, menyusun peta potensi peluang usaha, meningkatkan sarana dan prasarana objek pariwisata serta peningkatan promosi objek wisata di Sulawesi barat.
Rekomendasi lainnya, meningkatkan koordinasi terkait pengelolaan DBH Sawit, membentuk Perda rencana pengembangan industri Kabupaten, Intervensi penanganan rawan pangan, membahas bersama terkait DID, pencegahan hama holtikultura dan peternakan, dan mendorongbindrks lingkungan hidup, perkuat perencanaan pembebasan lahan, optimalisasi PAD, panataaan ulang data dapodik, dan perlu audit program APBD p yang tidak termuat dalam RPJPD termasuk program Data Desa Presisi.
Menanggapi hal itu, PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik berterima kasih dan mengapresiasi atas rekomendasi DPRD Sulbar terhadap LKPJ 2022.
Selanjutnya rekomendasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang semakin lebih baik pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
"Rekomendasi ini merupakan cermin dari perhatian yang tinggi terhadap kinerja pemerintah serta merupakan dukungan serta partisipasi dari DPRD dalam rangka mewujudkan Provinsi Sulawesi barat yang lebih baik," ujar Akmal Malik.
Tentunya masih banyak hal yang belum sesuai dengan harapan banyak pihak, karenanya melalui sambutannya Akmal Malik menyampaikan permintaan maaf.
"Kami mohon maaf mungkin bila belum bisa memenuhi harapan dari pimpinan dan anggota DPRD terhadap capai-capaian yang diharapkan," ujar Akmal Malik.
Melalui kesempatan itu, Akmal Malik juga berpamitan, meskipun belum pasti terkait PJ Gubernur, namun baginya selama bertugas di Sulbar menjadi perjalanan berharga. Soal DDP, Akmal Malik meminta ruang khusus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyangkut progres dan implementasi program DDP.
(ars)