Residivis asal Barito Timur Ini Cabuli 2 Perempuan Bersamaan di Pondok

Rabu, 25 November 2020 - 11:15 WIB
loading...
Residivis asal Barito Timur Ini Cabuli 2 Perempuan Bersamaan di Pondok
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra menunjukkan sejumlah barang bukti saat ekspose perkara pemerkosaan yang dilakukan tersangka R, Rabu (25/11/2020). Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
BARITO TIMUR - R, residivis asal Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah ditangkap anggota Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah karena memperkosa dua perempuan secara bersamaan.

Tersangka yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur itu merupakan residivis yang sebelumnya terjerat 3 kasus. Pertama kasus curanmor, yang kedua penganiayaan dan yang terakhir dipidana pada 2014 terjerat kasus perampokan yang baru bebas pada April 2020 lalu. (Baca juga: Pemerkosa Siswi SMP di Buleleng Bali Ditangkap, Total Jadi 11 Tersangka)

Kasus keempat, pelaku diduga memperkosa 2 perempuan sekaligus dengan modus mengancam akan membunuh kedua korban jika tak melayani nafsu bejadnya. “Korban yang pertama berinisial MU (23) warga Rantau Kujang, Barito Selatan. Korban kedua berusia 19 tahun, warga Rantau Kujang, Barito Selatan,” ujar Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra saat ekspose perkara, Rabu (25/11/2020). (Baca juga:Nyambi Jualan Sabu, Buruh di Kotawaringin Barat Dibekuk Polisi)

Kejadian bermula saat pelaku mengajak dua korban ke tempat karaoke pada Minggu, 22 November 2020 malam. Setelah selesai, dalam perjalanan pulang dengan sengaja pelaku membelokan kedaraannya ke arah Rutan Tamiang Layang.

“Kemudian ketika berada di tempat sepi, pelaku menghentikan motornya dan meminta korban MU menyerahkan tasnya. Lalu pelaku melanjutkan perjalananan dengan membonceng dua korban ke Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur,” katanya.

Kapolres melanjutkan, Setelah tiba di sebuah pondok, pelaku kemudian mencabuli korban sambil mengancam dengan senjata tajam jenis pisau. “Dua wanita ini pun diperkosa secara bergantian oleh pelaku. Kemudian pelaku meninggalkan korban, untuk membeli enam botol minuman beralkohol merek malaga dan memaksa kedua korban untuk meminum minuman beralkohol tersebut,” lanjutnya.

Selanjutnya, pelaku membawa korban MU ke rumahnya dan kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Tak sampai di situ, pelaku kemudian mendatangi korban HA di pondok Desa Siong dan kembali melakukan aksi bejadnya kepada korban yang masih dalam keadaan mabuk. “Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa kedua korban ke warung tempat korban bekerja,” katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)