Nyambi Jualan Sabu, Buruh di Kotawaringin Barat Dibekuk Polisi

Rabu, 25 November 2020 - 10:35 WIB
loading...
Nyambi Jualan Sabu, Buruh di Kotawaringin Barat Dibekuk Polisi
Tersangka M Rafii Alias Doyok (28) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Barat. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang buruh harian lepas (BHL) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat , Kalimantan Tengah diciduk polisi karena menjadi pengedar sabu .

Tersangka M Rafi'i Alias Doyok (28) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat ditangkap di rumahnya pada Selasa (24/11/2020) siang. (Baca juga: Miris, Satu Keluarga di Labuhanbatu Tertangkap Polisi Akibat Bisnis Sabu)

“Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, diamankan aparat kepolisian lantaran kerap melakukan jual beli atau transaksi sabu di rumahnya yang berada di Jalan GM Arsyad, Kelurahan Baru,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu M Nasir, Rabu 25 November 2020. (Baca juga: Warga dan Santri Banten 'Pukul Mundur' Alat Berat yang Dikawal Pasukan Marinir)

Kronomogis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan, pelaku ini kerap melakukan transaksi di rumahnya. “Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,18 gram,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Kotawaringin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. "Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar,” tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6069 seconds (0.1#10.140)