Pencuri 3 Rumah di Bulukumba Dibekuk di Makassar

Selasa, 24 November 2020 - 19:04 WIB
loading...
Pencuri 3 Rumah di Bulukumba...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Jajaran Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus pria berinisial IF (29) di Jalan Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 11.30 Wita. Ia merupakan buronan kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Polres Bulukumba .

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto mengatakan, IF dibekuk setelah hampir dua minggu lebih pihakkepolisian menyelidiki keberadaan pelaku.



Dia melanjutkan, tiga kasus pencurian berlangsung dalam satu hari. IF diduga kuat merupakan spesial pencurian. Tak main-main, ia dilaporkan mencuri di tiga rumah di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Jumat 6 November lalu.

"Dia masuk ke dalam tiga rumah. Mengambil tiga buah handphone dan satu unit sepeda motor di Bulukumba, lalu kabur ke Makassar. Semuanya dilakukan dalam satu hari," kata Supriyanto kepada SINDOnews, Selasa (24/11/2020).

Perwira satu bunga ini menuturkan, pencurian awal dilakukan IF di Kelurahan Sapolohe, sekitar pukul 03.00 Wita. Di situ IF menggondol handphone merek Samsung J2 yang tersimpan di atas meja televisi milik korban.



Selanjutnya, IF menggondol sepeda motor merek Honda Revo berplat DD 2347 BR, sekitar pukul 03.30 Wita. Lokasi rumah kedua ini tidak jauh dari tempat pertama di Kelurahan Sapolohe. Total kerugian korban Rp5 juta.

Terakhir masih di Kelurahan Sapolohe, IF membawa kabur dua buah handphone milik korban yang disimpan di atas dispenser. Total kerugian korban Rp6 juta.

"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai supir mobil boks daerah. Mungkin itu hanya kedok, jadi setiap di daerah yang disinggahi, diduga kuat pernah mencuri. Tapi itu masih kita dalami lagi," ucap Supriyanto.

Meski begitu, lanjut dia, dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel , Kompol Edy Sabhara tidak menemukan barang bukti. Disinyalir barang bukti telah laku dijual.



"Barang bukti sementara masih kita cari. Kita juga koordinasi dengan Polres Bulukumba serta Polsek Bontobahari. Anggota masih di lapangan, pengembangan kasusnya. Kemungkinan sudah dijual, hasilnya dipakai foya-foya," papar Supriyanto.

Atas perbuatan melanggar hukumnya, IF bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian . Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2852 seconds (0.1#10.140)