Ini Alasan Satpam di Semarang Tampar Perawat
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pelaku penamparan terhadap perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita I Kota Semarang telah ditangkap polisi, Sabtu (11/4/2020) lalu. Kepada petugas, pelaku berinisial BC (43), warga Kemijen, Semarang Timur itu mengaku emosi lantaran ditegur tidak menggunakan masker.
BC yang bekerja sebagai petugas keamanan sebuah sekolah dasar ini diamankan di rumahnya di daerah semarang timur. Di depan polisi pelaku mengaku bersalah dan meminta maaf.
Dia mengatakan, waktu itu pelaku emosi lantaran anaknya sedang sakit tetapi ditegur korban HM untuk mengenakan masker. Pelaku membalas dengan tamparan tangan tepat di muka sang perawat. "Saya minta maaf, waktu itu kondisi anak saya panas jadi emosi. Saya mengaku salah pak," katanya, Minggu (12/4/2020).
Dia menjelaskan, waktu itu HM memintanya untuk kembali ke rumah dan mengenakan masker. Tetapi lantaran anaknya demam, dia meminta untuk diperiksa terlebih dahulu.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKPB Asep Mauludin mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun. Akibat perbuatannya, pelaku sementara harus menjalani penyidikan di kantor polisi. "Karena kondisi sekarang memang diwajibkan menggunakan masker dia tidak terima saat ditegur," ujarnya.
Oleh polisi korban sudah diperiksakan dan di visum dokter. Akibat penganiaayaan tersebut korban HM merasa pusing-pusing disertai mual.
BC yang bekerja sebagai petugas keamanan sebuah sekolah dasar ini diamankan di rumahnya di daerah semarang timur. Di depan polisi pelaku mengaku bersalah dan meminta maaf.
Dia mengatakan, waktu itu pelaku emosi lantaran anaknya sedang sakit tetapi ditegur korban HM untuk mengenakan masker. Pelaku membalas dengan tamparan tangan tepat di muka sang perawat. "Saya minta maaf, waktu itu kondisi anak saya panas jadi emosi. Saya mengaku salah pak," katanya, Minggu (12/4/2020).
Dia menjelaskan, waktu itu HM memintanya untuk kembali ke rumah dan mengenakan masker. Tetapi lantaran anaknya demam, dia meminta untuk diperiksa terlebih dahulu.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKPB Asep Mauludin mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun. Akibat perbuatannya, pelaku sementara harus menjalani penyidikan di kantor polisi. "Karena kondisi sekarang memang diwajibkan menggunakan masker dia tidak terima saat ditegur," ujarnya.
Oleh polisi korban sudah diperiksakan dan di visum dokter. Akibat penganiaayaan tersebut korban HM merasa pusing-pusing disertai mual.
(abd)