Disnaker Bakal Tinjau Ulang Perusahaan yang Tidak Bayar THR Akibat Pailit

Senin, 11 Mei 2020 - 14:33 WIB
loading...
Disnaker Bakal Tinjau Ulang Perusahaan yang Tidak Bayar THR Akibat Pailit
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menegaskan, setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Jika tidak sanksi tegas mulai dari teguran, hingga penutupan usaha akan dilayangkan.

Namun bagi perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar THR akibat pailit, dimintaagar segera melapor ke posko pengaduan ketenagakerjaan di kantor Disnaker Kota Makassar.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan, akan melakukan peninjauan terhadap kondisi keuangan perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayarkan THR ke karyawan akibat pailit di tengah pandemi COVID-19.

"Jadi kita lihat kondisi keuangannya, apakah memang tidak sanggup karena kondisi keuangan perusahaan yang sudah tidak mampu membayar atau bagaimana. Jadi ada tahapannya tidak bisa mereka mengklaim merugi dan tidak mau bayar THR," kata Irwan Bangsawan, Senin (11/5/2020).


Meski saat ini kondisi perekonomian lagi sulit akibat pandemi COVID-19, namun diakui Irwan, sejauh ini belum ada perusahaan yang datang melapor akibat tidak sanggup membayar THR karyawan.

"Sejauh ini belum ada yang melapor," singkatnya.

Baca Juga : Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak

Untuk itu, Irwan meminta kepada perusahaan agar tetap membayar THR karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang, khususnya bagi karyawan yang dirumahkan.

"Tetap harus dibayarkan karena THR inikan kewajiban perusahaan," tegasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2632 seconds (0.1#10.140)