Disnakertrans Jawa Timur Buka 55 Posko Pengaduan THR
loading...
A
A
A
SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mendirikan 55 titik posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) . Baik di 16 Balai Latihan Kerja (BLK), Kantor Disnakertrans Jatim, juga kantor Disnaker Kabupaten/Kota di Jatim.
"Dari 55 posko itu, ada 38 posko yang ada di Kabupaten/kota dan 17 posko yang dibentuk Disnakertrans Jatim beserta UPT (unit pelaksana teknis)-nya. Jadi desk penyelesaian pengaduan THR akan ada 55 posko yang bisa melayani," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Selasa (26/4/2021).
Baca juga: Masjid Unik di Tuban, Berdiri di Atas Bukit dan Hanya Andalkan Satu Tiang Penyangga
Pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan hasil pertemuan dengan buruh saat mereka berunjukrasa di DPRD Jatim meminta kepastian THR bisa dibayarkan tepat waktu. Disnaker juga diminta untuk membuat posko pengaduan.
"Selain itu pada saat pertemuan Gubernur dan serikat pekerja di Sidoarjo, Gubernur memerintahkan agar Disnakertrans Jatim untuk membuka posko pengaduan dan online pengaduan," ujar Himawan.
Pihaknya sudah memerintahkan 180 pengawas ketenagakerjaan mengawal pembayaran THR. THR ini adalah jenis pendapatan yang wajib dibayar oleh perusahaan dan menjadi hak pekerja.
Baca juga: Ketua Lesbumi PBNU Wafat, KH Agus Sunyoto Dikenal Sebagai Begawan Sejarah NU
THR ini harus diberikan pengusaha kepada Pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "Semua pengawas ketenagakerjaan saya perintahkan 24 jam melakukan fungsi pengawalan pelaksanaan THR ini,” katanya.
Dia mengungkapkan, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. Sebab, THR bukan hal baru. Sehingga, seharusnya setiap tahun THR itu merupakan menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja.
"Bagi perusahaan yang belum mampu, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema-skema penyelesaian THR," imbuh Himawan.
Selanjutnya, lanjut dia, jika memang perusahaan benar benar tidak mampu, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya. Nantinya, alasan ketidakmampuan perusahaan pastinya akan dipertanyakan pekerja.
"Kami akan melihat secara riil kondisi yang ada di perusahaan tersebut. Kami berharap, agar pekerja dan pengusaha sama sama paham dan pengusaha juga harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan," terangnya.
"Dari 55 posko itu, ada 38 posko yang ada di Kabupaten/kota dan 17 posko yang dibentuk Disnakertrans Jatim beserta UPT (unit pelaksana teknis)-nya. Jadi desk penyelesaian pengaduan THR akan ada 55 posko yang bisa melayani," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Selasa (26/4/2021).
Baca juga: Masjid Unik di Tuban, Berdiri di Atas Bukit dan Hanya Andalkan Satu Tiang Penyangga
Pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan hasil pertemuan dengan buruh saat mereka berunjukrasa di DPRD Jatim meminta kepastian THR bisa dibayarkan tepat waktu. Disnaker juga diminta untuk membuat posko pengaduan.
"Selain itu pada saat pertemuan Gubernur dan serikat pekerja di Sidoarjo, Gubernur memerintahkan agar Disnakertrans Jatim untuk membuka posko pengaduan dan online pengaduan," ujar Himawan.
Pihaknya sudah memerintahkan 180 pengawas ketenagakerjaan mengawal pembayaran THR. THR ini adalah jenis pendapatan yang wajib dibayar oleh perusahaan dan menjadi hak pekerja.
Baca juga: Ketua Lesbumi PBNU Wafat, KH Agus Sunyoto Dikenal Sebagai Begawan Sejarah NU
THR ini harus diberikan pengusaha kepada Pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "Semua pengawas ketenagakerjaan saya perintahkan 24 jam melakukan fungsi pengawalan pelaksanaan THR ini,” katanya.
Dia mengungkapkan, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. Sebab, THR bukan hal baru. Sehingga, seharusnya setiap tahun THR itu merupakan menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja.
"Bagi perusahaan yang belum mampu, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema-skema penyelesaian THR," imbuh Himawan.
Selanjutnya, lanjut dia, jika memang perusahaan benar benar tidak mampu, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya. Nantinya, alasan ketidakmampuan perusahaan pastinya akan dipertanyakan pekerja.
"Kami akan melihat secara riil kondisi yang ada di perusahaan tersebut. Kami berharap, agar pekerja dan pengusaha sama sama paham dan pengusaha juga harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan," terangnya.
(msd)