Dua Pekan Jelang Lebaran, Regulasi Pembayaran THR Belum Turun

Senin, 11 Mei 2020 - 08:10 WIB
loading...
Dua Pekan Jelang Lebaran,...
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tingkat eselon III ke bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, masih menunggu regulasi Kementerian Keuangan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jelang dua pekan perayaan Idul Fitri,jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tingkat eselon III ke bawah belum dapat dipastikan.

Menurut Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba,regulasi terkait peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian THR tersebut belum turun hingga sekarang.

"Belum kami dapat salinannya, baik PMK maupun PP. Mudah-mudahan pekan ini sudah ada jawaban resminya," kata Andi Rahmat kepada SINDOnews.

Baca Juga : Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak

Menurut Rahmat, berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diajukan ke Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo disebutkan pembayaran THR dilakukan secepat-cepatnya sepuluh hari sebelum lebaran Idul Fitri.

THR yang dibayarkan berupa satu bulan gaji ditambah tunjangan rutin yang diterima setiap bulannya di luar pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
2 Anggota LSM Pembacok...
2 Anggota LSM Pembacok Satpam SMKN 9 Tangerang Ditangkap di Bandung usai Sepekan Buron
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
THR Lebaran, Bibit.id...
THR Lebaran, Bibit.id Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Wujudkan Mimpi
Rekomendasi
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
Jelang Lebaran 2024,...
Jelang Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Terapkan Tarif Dinamis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved