Langgar Protokol Kesehatan, Pesta di Sopo Bakal Disanksi Tegas
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengumpulkan pemilik sopo/wisma atau tempat pesta dan pengusaha tempat hiburan.
Kegiatan itu untuk menyampaikan kewajiban para pegusaha mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas usahanya selama pandemi COVID-19.
Di hadapan para pengusaha yang juga dihadiri Satuan Tugas Khusus Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar, Boy mengatakan, sopo atau wisma dan tempat hiburan jangan sampai menjadi kluster penyebaran COVID-19.
"Pertemuan dengan para pengusaha sopo, wisma dan tempat hiburan malam merupakan bentuk tanggung jawab Polri melindungi masyarakat dari penularan COVID-19 sehingga diharapkan usaha tetap bisa berjalan. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan," sebut Boy. (Baca juga: Mesin Boiler Meledak, Pabrik Pembuatan Ban Terbakar)
Dia meminta para pengusaha sopo atau wisma untuk tidak menerima pesta jika pihak yang akan berpesta tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan terutama terkait jumlah undangan. (Baca juga: Pasang Spanduk Tolak Kedatangan Habib Rizieq, Dua Pemuda Diamankan)
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar menambahkan, pihaknya mengapresiasi pertemuan yang digagasi Kapolresta Pematangsiantar dengan para pengusaha sopo, wisma dan tempat hiburan untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan.
"Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar, akan menggelar razia di sopo atau wisma saat berlangsung pesta dan akan memberikan sanksi tegas jika melanggar protokol kesehatan," tandasnya.
Kegiatan itu untuk menyampaikan kewajiban para pegusaha mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas usahanya selama pandemi COVID-19.
Di hadapan para pengusaha yang juga dihadiri Satuan Tugas Khusus Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar, Boy mengatakan, sopo atau wisma dan tempat hiburan jangan sampai menjadi kluster penyebaran COVID-19.
"Pertemuan dengan para pengusaha sopo, wisma dan tempat hiburan malam merupakan bentuk tanggung jawab Polri melindungi masyarakat dari penularan COVID-19 sehingga diharapkan usaha tetap bisa berjalan. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan," sebut Boy. (Baca juga: Mesin Boiler Meledak, Pabrik Pembuatan Ban Terbakar)
Dia meminta para pengusaha sopo atau wisma untuk tidak menerima pesta jika pihak yang akan berpesta tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan terutama terkait jumlah undangan. (Baca juga: Pasang Spanduk Tolak Kedatangan Habib Rizieq, Dua Pemuda Diamankan)
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar menambahkan, pihaknya mengapresiasi pertemuan yang digagasi Kapolresta Pematangsiantar dengan para pengusaha sopo, wisma dan tempat hiburan untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan.
"Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar, akan menggelar razia di sopo atau wisma saat berlangsung pesta dan akan memberikan sanksi tegas jika melanggar protokol kesehatan," tandasnya.
(boy)