Bupati Serahkan Ranperda APBD Tahun 2021 ke DPRD Sinjai

Senin, 23 November 2020 - 18:12 WIB
loading...
A A A


Ranperda yang diserahkan ini juga kata dia, memuat struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan yang berpedoman pada PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah yang diolah melalui sistem informasi pemerintah daerah.

Sebagai gambaran Rancangan APBD yang diajukan Pemkab Sinjai berupa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,19 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp99,29 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,06 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp31,7 miliar lebih.

Sementara kebijakan belanja direncanakan sebesar Rp 1,21 triliun rupiah lebih, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp824,9 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp256,47 miliar lebih, belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp132,2 miliar lebih.



Penyerahan Ranperda APBD 2021 ini dirangkaikan dengan pemandangan 9 fraksi DPRD Sinjai, di mana semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan APBD tahun 2021 yang diajukan Pemkab Sinjai ini.

Bupati Serahkan Ranperda APBD Tahun 2021 ke DPRD Sinjai
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1193 seconds (0.1#10.140)