Bupati Serahkan Ranperda APBD Tahun 2021 ke DPRD Sinjai
Senin, 23 November 2020 - 18:12 WIB
loading...
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa saat menyerahkan Ranperda APBD Tahun 2021 ke Ketua DPRD Sinjai, Lukman Arsal pada rapat paripurna, Selasa, (23/11/2020). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 ke DPRD Sinjai pada rapat peripurna, Senin, (23/11/2020).
Ranperda APBD 2021 diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) setelah melalui tahapan penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemkab dan DPRD Sinjai terhadap kebijakan umum APBD serta prioritas plafom anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2021 beberapa waktu yang lalu.
Ketua DPRD Sinjai , Lukman Arsal dalam menyampaikan, prinsip penyusunan Rancangan APBD diatur dalam Permendagri nomor 64 tahun 2021, di mana harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Baca Juga: Realisasi PAD Dishub Sinjai Sudah Mencapai 97,60 Persen
Kemudian, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetap berpedoman pada RKPD, KUA PPAS Tepat waktu, dan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ranperda APBD 2021 diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) setelah melalui tahapan penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemkab dan DPRD Sinjai terhadap kebijakan umum APBD serta prioritas plafom anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2021 beberapa waktu yang lalu.
Ketua DPRD Sinjai , Lukman Arsal dalam menyampaikan, prinsip penyusunan Rancangan APBD diatur dalam Permendagri nomor 64 tahun 2021, di mana harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Baca Juga: Realisasi PAD Dishub Sinjai Sudah Mencapai 97,60 Persen
Kemudian, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetap berpedoman pada RKPD, KUA PPAS Tepat waktu, dan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :