Bupati Serahkan Ranperda APBD Tahun 2021 ke DPRD Sinjai
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 ke DPRD Sinjai pada rapat peripurna, Senin, (23/11/2020).
Ranperda APBD 2021 diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) setelah melalui tahapan penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemkab dan DPRD Sinjai terhadap kebijakan umum APBD serta prioritas plafom anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2021 beberapa waktu yang lalu.
Ketua DPRD Sinjai , Lukman Arsal dalam menyampaikan, prinsip penyusunan Rancangan APBD diatur dalam Permendagri nomor 64 tahun 2021, di mana harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Kemudian, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetap berpedoman pada RKPD, KUA PPAS Tepat waktu, dan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Prinsip tersebut di atas menjadi kerangka acuan yang patut dipedomani dalam menyusun dokumen yang menjadi landasan anggaran pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan, baik terhadap pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah," kata Ketua DPRD Sinjai ini.
Sementara Bupati Sinjai Andi Seto Asapa mengemukakan, kebijakan utama penganggaran tahun 2021 masih dalam upaya pemenuhan target dan sasaran indikatif dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Pelaksanaan ranperda APBD 2021 juga merupakan lanjutan dari perjalanan pencapaian visi misi Pemkab Sinjai yakni 'Terwujudnya Masyarakat Sinjai yang Mandiri Berkeadilan dan Religius Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing'
"Rancangan APBD 2021 pada hakikatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan Pemkab Sinjai , proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah terjabarkan dalam rencana kerja dan anggaran pada masing-masing OPD," jelasnya.
Ranperda yang diserahkan ini juga kata dia, memuat struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan yang berpedoman pada PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah yang diolah melalui sistem informasi pemerintah daerah.
Sebagai gambaran Rancangan APBD yang diajukan Pemkab Sinjai berupa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,19 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp99,29 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,06 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp31,7 miliar lebih.
Sementara kebijakan belanja direncanakan sebesar Rp 1,21 triliun rupiah lebih, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp824,9 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp256,47 miliar lebih, belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp132,2 miliar lebih.
Penyerahan Ranperda APBD 2021 ini dirangkaikan dengan pemandangan 9 fraksi DPRD Sinjai, di mana semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan APBD tahun 2021 yang diajukan Pemkab Sinjai ini.
Ranperda APBD 2021 diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) setelah melalui tahapan penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemkab dan DPRD Sinjai terhadap kebijakan umum APBD serta prioritas plafom anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2021 beberapa waktu yang lalu.
Ketua DPRD Sinjai , Lukman Arsal dalam menyampaikan, prinsip penyusunan Rancangan APBD diatur dalam Permendagri nomor 64 tahun 2021, di mana harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Kemudian, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetap berpedoman pada RKPD, KUA PPAS Tepat waktu, dan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Prinsip tersebut di atas menjadi kerangka acuan yang patut dipedomani dalam menyusun dokumen yang menjadi landasan anggaran pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan, baik terhadap pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah," kata Ketua DPRD Sinjai ini.
Sementara Bupati Sinjai Andi Seto Asapa mengemukakan, kebijakan utama penganggaran tahun 2021 masih dalam upaya pemenuhan target dan sasaran indikatif dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Pelaksanaan ranperda APBD 2021 juga merupakan lanjutan dari perjalanan pencapaian visi misi Pemkab Sinjai yakni 'Terwujudnya Masyarakat Sinjai yang Mandiri Berkeadilan dan Religius Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing'
"Rancangan APBD 2021 pada hakikatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan Pemkab Sinjai , proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah terjabarkan dalam rencana kerja dan anggaran pada masing-masing OPD," jelasnya.
Ranperda yang diserahkan ini juga kata dia, memuat struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan yang berpedoman pada PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah yang diolah melalui sistem informasi pemerintah daerah.
Sebagai gambaran Rancangan APBD yang diajukan Pemkab Sinjai berupa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,19 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp99,29 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,06 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp31,7 miliar lebih.
Sementara kebijakan belanja direncanakan sebesar Rp 1,21 triliun rupiah lebih, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp824,9 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp256,47 miliar lebih, belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp132,2 miliar lebih.
Penyerahan Ranperda APBD 2021 ini dirangkaikan dengan pemandangan 9 fraksi DPRD Sinjai, di mana semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan APBD tahun 2021 yang diajukan Pemkab Sinjai ini.
(agn)