UMK 2021 Ditetapkan, ini Sikap KSPSI Purwakarta

Minggu, 22 November 2020 - 12:11 WIB
loading...
UMK 2021 Ditetapkan,...
Salah satu aksi buruh yang tergabung dalam KSPSI Purwakarta menolak UU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. Sementara sikap mereka dalam penetapan UMK 2021 merespons postif meski pemerintah harus segera mendorong struktur skala upah. Dok/SINDOnews
A A A
PURWAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta desak pemerintah untuk segera mendorong struktur skala upah di setiap perusahaan pascaterbitnya Kepgub Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Sebab susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi ini acapkali tak terperhatikan.

Meskipun demikian, KSPI Purwakarta cukup merespons positif kepgub yang menetapkan kenaikan UMK Purwakarta sebesar 0,33 % dibanding tahun lalu. Di mana UMK Purwakarta 202i dipatok sebesar Rp4.173.568,61.

“Upah yang ditetapkan sesuai harapan kami meski sebelumnya ada kekhawatiran usulan UMK itu tidak dikabulkan gubernur. Apalagi dari pihak Apindo sempat menolak kenaikan tersebut,” ungkap Ketua KSPSI Purwakarta, Agus Gunawan kepada SINDOnews, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, UMK itu merupakan untuk masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara untuk masa kerja di atas 1 tahun ditetapkan melalui struktur skala upah yang besarannya disepakati antara perusahaan dengan serikat pekerja. (Baca: Kisah Persahabatan Eks Tentara Indonesia dengan Perwira Belanda).

Dalam hal itu serikat pekerja untuk segera bermusyawarah dengan perusahaan. Begitu pula pemerintah daerah agar mendorong perusahaan untuk menyesuaikan struktur skala upah.

Ihwal, potensi ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021, Agus optimistis, semua perusahaan akan menerima itu, kecuali perusahaan garmen dan tekstil. Pihaknya pun bertoleransi untuk perusahaan jenis itu karena melihat kemampuan yang ada.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)