Dicecar 50 Pertanyaan, Sekda Kabupaten Bogor: Kegiatan Habib Rizieq Tak Berizin

Jum'at, 20 November 2020 - 21:31 WIB
loading...
Dicecar 50 Pertanyaan,...
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (20/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah ( Polda) Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).

Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan terpotong salat Jumat tersebut baru berakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam pemeriksaan sekitar 10 jam tersebut, Burhanudin mengaku, dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.(Baca juga: Sakit, Polda Jabar Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Bogor Ade Yasin )

Burhanudin yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu diperiksa bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, A. Agus Ridallah yang juga Ketua Divisi Penindakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.

Keduanya diklarifikasi terkait kehadiran Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor yang menimbulkan kerumunan massa, Jumat (13/11/2020) lalu

"Alhamdulilah saya tuntas, pemeriksaan diawali dari jam 10 diselingi salat Jumat dan isoma. Saya sekda sebagai ketua harian dan Satpol PP sebagai penindakan diminta klarifikasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh panitia di Megamendung, Bogor. Jumatan bersama dan peletakan batu pertama," tutur Burhanudin seusai pemeriksaan di Mapolda Jabar.

"Saya 50 pertanyaan dari identitas sampai penutup, kalau Pak Agus Satpol PP 34 pertanyaan," sambung Burhanudin. (Baca juga: Tanah Longsor Terjang Sukanagara Cianjur, 1 Pengendara Motor Tewas )

Dalam kesempatan itu, Burhanudin menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pelaksanaan kegiatan yang dihadiri HRS itu. Selain itu, Burhanudin juga menegaskan bahwa pihak panitia kegiatan pun tidak pernah mengajukan perizinan, baik kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 maupun pihak kepolisian.

"Kami dari gugus tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan dan dari panitia tidak pernah mengajukan periziinan ke gugus tugas maupun ke kapolres," tegasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)