Pemkot Makassar Izinkan Bioskop Beroperasi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Operasional bioskop di Kota Makassar sudah dibolehkan. Kendati begitu, pengelola usaha dan masyarakat diingatkan untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan jika tidak ingin mendapat sanksi tegas dari pemkot Makassar .
Izin operasional bioskop merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/545/BPBD/XI/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Pengelola Usaha dalam rangka pengoperasian kembali bioskop di Kota Makassar, sehubungan dengan pencegahan dan pengendalian COVID-19 .
"Itupun bioskop dibuka kalau bioskopnya sudah siap menerapkan protokol kesehatan . Itu, akan diawasi oleh satgas dan pengawasan dari pengelola," kata Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin, Jumat (20/11/2020).
Namun jika dalam perjalanan ditemukan ada pengunjung maupun pengelola yang melanggar protokol kesehatan , maka pemkot Makassar akan mencabut kembali izin usaha hiburan tersebut.
"Tidak boleh makan dan minum di tempat, Jaga jarak dan ada pengawas di dalam. Dulu kalau matimi lampu petugas keluar, sekarang adami di dalam yang awasi," ujar dia.
Sehingga pihaknya mengembalikan kepada pengelola usaha untuk menentukan jadwal kapan kembali akan beroperasi. Sebab diakui Rudy, kebijakan membuka kembali bioskop dalam rangka upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 .
"Kalau sudah siap silakan dan kita sudah tanda tangan dan itu salah satu upaya upaya kita memulihkan ekonomi di Kota Makassar," tegas dia.
Izin operasional bioskop merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/545/BPBD/XI/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Pengelola Usaha dalam rangka pengoperasian kembali bioskop di Kota Makassar, sehubungan dengan pencegahan dan pengendalian COVID-19 .
"Itupun bioskop dibuka kalau bioskopnya sudah siap menerapkan protokol kesehatan . Itu, akan diawasi oleh satgas dan pengawasan dari pengelola," kata Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin, Jumat (20/11/2020).
Namun jika dalam perjalanan ditemukan ada pengunjung maupun pengelola yang melanggar protokol kesehatan , maka pemkot Makassar akan mencabut kembali izin usaha hiburan tersebut.
"Tidak boleh makan dan minum di tempat, Jaga jarak dan ada pengawas di dalam. Dulu kalau matimi lampu petugas keluar, sekarang adami di dalam yang awasi," ujar dia.
Sehingga pihaknya mengembalikan kepada pengelola usaha untuk menentukan jadwal kapan kembali akan beroperasi. Sebab diakui Rudy, kebijakan membuka kembali bioskop dalam rangka upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 .
"Kalau sudah siap silakan dan kita sudah tanda tangan dan itu salah satu upaya upaya kita memulihkan ekonomi di Kota Makassar," tegas dia.
(luq)