Keok di MA, Pemkot Surabaya Wajib Buka RDTR Kecamatan Lakarsantri

Jum'at, 20 November 2020 - 14:28 WIB
loading...
Keok di MA, Pemkot Surabaya Wajib Buka RDTR Kecamatan Lakarsantri
Pemkot Surabaya keok dalam perkara dengan seorang warga terkait keterbukaan informasi RDTR Lakarsantri.Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya , Jawa Timur tumbang saat melawan warga bernama Dian Purnomo di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa keterbukaan informasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lakarsantri.

Kekalahan Pemkot Surabaya tampak dalam salinan putusan kasasi MA Nomor: 319 K/TUN/KI/2020. Akibatnya, Pemkot Surabaya harus membuka dan memberikan informasi atas RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.(Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Gubernur Khofifah Luncurkan 3 Aplikasi Sekaligus )

Perkara ini berkualifikasi keterbukaan informasi publik (KIP). Pemohon kasasi yakni Pemkot Surabaya, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.



Pemkot diwakili Hendro memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhammad Fikser. Sedangkan termohon kasasi adalah Dian Purnomo (swasta), warga Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Majelis agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ini diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh tiga majelis hakim. (Baca juga: Sudah Enam Kepala Daerah di Pulau Jawa Terinfeksi COVID-19 )

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota dan Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti serta tanpa dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya, alasan-alasannya, dan permintaan kepada MA agar memutus beberapa hal. Di antaranya Pemkot meminta MA agar membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 04/G/KI/2019/PTUN.SBY tertanggal 7 Januari 2020 dan membatalkan putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi atas sengketa Nomor 121/IX /KI-Prov.Jatim-PS/2019 tertanggal 12 September 2019.

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, alasan-alasan kasasi Pemkot Surabaya sebagai pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, judex facti dalam putusannya sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Menurut majelis hakim agung kasasi, informasi yang dimohonkan atau diminta oleh Dian Purnomo sebagai warga berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Permohonan yang disampaikan Dian Purnomo telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam ketentuan a quo jelas disebutkan bahwa peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Pemerintah Kota Surabaya. Dua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Irfan Fachruddin saat pengucapan putusan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim agung kasasi mengungkapkan, alasan-alasan kasasi Pemkot Surabaya pada hakikatnya terkait dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.

Untuk itu, alasan-alasan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU tentang Mahkamah Agung.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi," bunyi pertimbangan putusan kasasi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)