Keok di MA, Pemkot Surabaya Wajib Buka RDTR Kecamatan Lakarsantri

Jum'at, 20 November 2020 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Permohonan yang disampaikan Dian Purnomo telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam ketentuan a quo jelas disebutkan bahwa peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Pemerintah Kota Surabaya. Dua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Irfan Fachruddin saat pengucapan putusan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim agung kasasi mengungkapkan, alasan-alasan kasasi Pemkot Surabaya pada hakikatnya terkait dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.

Untuk itu, alasan-alasan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU tentang Mahkamah Agung.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi," bunyi pertimbangan putusan kasasi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Berita Terkini
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved