Keok di MA, Pemkot Surabaya Wajib Buka RDTR Kecamatan Lakarsantri

Jum'at, 20 November 2020 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Majelis agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ini diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh tiga majelis hakim. (Baca juga: Sudah Enam Kepala Daerah di Pulau Jawa Terinfeksi COVID-19 )

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota dan Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti serta tanpa dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya, alasan-alasannya, dan permintaan kepada MA agar memutus beberapa hal. Di antaranya Pemkot meminta MA agar membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 04/G/KI/2019/PTUN.SBY tertanggal 7 Januari 2020 dan membatalkan putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi atas sengketa Nomor 121/IX /KI-Prov.Jatim-PS/2019 tertanggal 12 September 2019.

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, alasan-alasan kasasi Pemkot Surabaya sebagai pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, judex facti dalam putusannya sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Menurut majelis hakim agung kasasi, informasi yang dimohonkan atau diminta oleh Dian Purnomo sebagai warga berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Rekomendasi
Presiden FIFA Akhirnya...
Presiden FIFA Akhirnya Mengakui Ditelepon Trump terkait Kartu Merah Balogun
Audy Item Hamil Anak...
Audy Item Hamil Anak Ketiga di Usia 43 Tahun, Iko Uwais Akui Lebih Protektif
Tanda Allah Menutup...
Tanda Allah Menutup Aib Seseorang, Ini Pesan Mendalam Habib Umar bin Hafizh
Berita Terkini
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved