Keok di MA, Pemkot Surabaya Wajib Buka RDTR Kecamatan Lakarsantri

Jum'at, 20 November 2020 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Majelis agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ini diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh tiga majelis hakim. (Baca juga: Sudah Enam Kepala Daerah di Pulau Jawa Terinfeksi COVID-19 )

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota dan Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti serta tanpa dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya, alasan-alasannya, dan permintaan kepada MA agar memutus beberapa hal. Di antaranya Pemkot meminta MA agar membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 04/G/KI/2019/PTUN.SBY tertanggal 7 Januari 2020 dan membatalkan putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi atas sengketa Nomor 121/IX /KI-Prov.Jatim-PS/2019 tertanggal 12 September 2019.

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, alasan-alasan kasasi Pemkot Surabaya sebagai pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, judex facti dalam putusannya sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Menurut majelis hakim agung kasasi, informasi yang dimohonkan atau diminta oleh Dian Purnomo sebagai warga berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved