Video Simulasi Jadi Bahan Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi

Jum'at, 20 November 2020 - 07:20 WIB
loading...
A A A
Pemberian rekomendasi kepada sekolah yang diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka , juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan pusat. Regulasi yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait pedoman pelaksanaan pendidikan di tengah pandemi.

Diketahui, aturan masa belajar di rumah masih berlaku, baik untuk SD, SMP/MTs, SMA/SMK hingga perguruan tinggi. Dalam surat edaran bernomor: 443.2/7953/Disdik yang diteken Gubernur Sulsel, kebijakan ini kembali diperpanjang dari tanggal 16 November hingga 23 Desember 2020.



Hanya saja, aturan ini bersifat fleksibel sebagaimana yang ditekankan dalam edaran tersebut. Artinya, masa belajar di rumah mengikuti situasi, kondisi, dan kesiapan daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka .

Sementara Kepala UPT SMAN 10 Makassar, Husaefa Hasan mengaku, pihaknya sudah melakukan perbaikan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Utamanya kelengkapan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan prokes pencegahan COVID-19.

"Untuk itu kami tidak lupa melakukan sosialisasi dan informasi ke berbagai pihak, terutama orang tua siswa dan peserta didik sendiri supaya bila ke sekolah harus menggunakan masker, cuci tangan, dan harus menjaga jarak," urainya.

Disamping itu, Husaefa menuturkan, peserta didik diimbau membawa bekal sendiri, dan peralatan makan-minum pribadi. Diharapkan, dalam waktu dekat, pembelajaran tatap muka bisa dimulai optimal.

"Setelah peserta didik belajar jarak jauh, atau dikenal istilah belajar daring selama kurang lebih 10 bulan akibat COVID-19, maka Alhamdulillah kondisi Makassar semakin hari semakin kondusif, insya Allah akan dilakukan pembelajaran tatap muka ," ucap Husaefa.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2510 seconds (0.1#10.24)