Surabaya Buka PTM 100 persen, Siswa Wajib Kantongi Izin Orangtua
Minggu, 27 Maret 2022 - 22:28 WIB
loading...
Pemerintah Kota Surabaya kembali menggulirkan PTM 100 persen, Senin (28/3/2022). Namun salah satu syaratnya ialah siswa harus mengantongi izin dari orangtua. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya kembali menggulirkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen . Namun sebagai salah satu syarat, maka setiap sekolah harus kantongi izin dari orang tua (ortu).
Keputusan PTM 100 persen ini disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 lalu, Kota Surabaya resmi menerapkan PPKM Level 1.
Baca juga: Republik Finlandia Buka Kantor Konsul Kehormatan di Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, pelaksanaan PTM 100 persen pada jenjang Paud, SD dan SMP yang siap digelar pada 28 Maret 2022 mendatang dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Serta wajib mendapatkan persetujuan oleh orang tua.
Keputusan PTM 100 persen ini disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 lalu, Kota Surabaya resmi menerapkan PPKM Level 1.
Baca juga: Republik Finlandia Buka Kantor Konsul Kehormatan di Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, pelaksanaan PTM 100 persen pada jenjang Paud, SD dan SMP yang siap digelar pada 28 Maret 2022 mendatang dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Serta wajib mendapatkan persetujuan oleh orang tua.
Lihat Juga :