Pemkot Parepare Akan Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan
Minggu, 10 Mei 2020 - 21:18 WIB
loading...
Umat Islam saat menjalankan ibadah mengaji bersama atau tadarusan di dalam rumah pada hari ketiga puasa Ramadhan 1441 H, Depok, Jawa Barat. Di Parepare, pemerintah segera menerbitkan SOP kegiatan keagamaan. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
PAREPARE - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Parepare segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penerapan maklumat bersama, khususnya dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan ibadah lainnya di masjid selama pandemi COVID-19.
Hal ini diungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Parepare, Halwatiah. Dia mengatakan, SOP yang dimaksud, dikhususkan bagi umat Islam di Parepare dan diharapkan tetap mematuhi surat edaran (SE) Menteri Agama RI No 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.
Baca juga: Ada 6 Klaster Penyebaran Covid-19 di Parepare, Ini Daftarnya
Selain itu, masyarakat Islam di Parepare juga diminta mematuhi SE Gubernur Sulsel No 450/2715/B.Kesra/2020 tanggal 20 April 2020 tentang imbauan kepada masyarakat di Provinsi Sulsel terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Sembari menunggu SOP terbit, kata Halwatiah, umat muslim Parepare diharapkan tetap berpedoman pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah, agar sementara salat tarawih di rumah secara individu atau bersama keluarga inti, tidak melaksanakan salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.
Hal ini diungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Parepare, Halwatiah. Dia mengatakan, SOP yang dimaksud, dikhususkan bagi umat Islam di Parepare dan diharapkan tetap mematuhi surat edaran (SE) Menteri Agama RI No 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.
Baca juga: Ada 6 Klaster Penyebaran Covid-19 di Parepare, Ini Daftarnya
Selain itu, masyarakat Islam di Parepare juga diminta mematuhi SE Gubernur Sulsel No 450/2715/B.Kesra/2020 tanggal 20 April 2020 tentang imbauan kepada masyarakat di Provinsi Sulsel terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Sembari menunggu SOP terbit, kata Halwatiah, umat muslim Parepare diharapkan tetap berpedoman pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah, agar sementara salat tarawih di rumah secara individu atau bersama keluarga inti, tidak melaksanakan salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.
Lihat Juga :