Pemkot Parepare Akan Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan
loading...
A
A
A
PAREPARE - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Parepare segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penerapan maklumat bersama, khususnya dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan ibadah lainnya di masjid selama pandemi COVID-19.
Hal ini diungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Parepare, Halwatiah. Dia mengatakan, SOP yang dimaksud, dikhususkan bagi umat Islam di Parepare dan diharapkan tetap mematuhi surat edaran (SE) Menteri Agama RI No 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.
Selain itu, masyarakat Islam di Parepare juga diminta mematuhi SE Gubernur Sulsel No 450/2715/B.Kesra/2020 tanggal 20 April 2020 tentang imbauan kepada masyarakat di Provinsi Sulsel terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Sembari menunggu SOP terbit, kata Halwatiah, umat muslim Parepare diharapkan tetap berpedoman pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah, agar sementara salat tarawih di rumah secara individu atau bersama keluarga inti, tidak melaksanakan salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.
"Serta salat lima waktu lainnya, agar dilakukan di rumah saja," ujar Halwatiah yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare.
Diungkapkan Halwatiah, terkait pertemuan dengan forum peduli umat (FPU) yang digelar di Posko Terpadu Gugus Tugas Parepare pekan lalu, tidak ada kesepakatan bahwa sambil menunggu SOP terbit, maka SE Menag dan SE Gubernur diabaikan. Justru SE Menag dan SE Gubernur tetap harus menjadi pedoman ditambah SOP yang terbit nanti.
"SOP ini menjadi pedoman langkah-langkah tim gugus dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Supaya wabah ini segera berakhir, dan kita kembali pada kehidupan normal," tandas Halwatiah.
Hal ini diungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Parepare, Halwatiah. Dia mengatakan, SOP yang dimaksud, dikhususkan bagi umat Islam di Parepare dan diharapkan tetap mematuhi surat edaran (SE) Menteri Agama RI No 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.
Selain itu, masyarakat Islam di Parepare juga diminta mematuhi SE Gubernur Sulsel No 450/2715/B.Kesra/2020 tanggal 20 April 2020 tentang imbauan kepada masyarakat di Provinsi Sulsel terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Sembari menunggu SOP terbit, kata Halwatiah, umat muslim Parepare diharapkan tetap berpedoman pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah, agar sementara salat tarawih di rumah secara individu atau bersama keluarga inti, tidak melaksanakan salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.
"Serta salat lima waktu lainnya, agar dilakukan di rumah saja," ujar Halwatiah yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare.
Diungkapkan Halwatiah, terkait pertemuan dengan forum peduli umat (FPU) yang digelar di Posko Terpadu Gugus Tugas Parepare pekan lalu, tidak ada kesepakatan bahwa sambil menunggu SOP terbit, maka SE Menag dan SE Gubernur diabaikan. Justru SE Menag dan SE Gubernur tetap harus menjadi pedoman ditambah SOP yang terbit nanti.
"SOP ini menjadi pedoman langkah-langkah tim gugus dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Supaya wabah ini segera berakhir, dan kita kembali pada kehidupan normal," tandas Halwatiah.
(luq)