Buang Sampah di Jalanan Warga Wajo Disidang di Pengadilan
loading...
A
A
A
WAJO - RR seorang warga Wajo disidang di pengadilan negeri lantaran kedapatan membuang sampah di jalanan oleh tim terpadu saat razia yustisi penegakan Perda No5 tahun dan Perda No 39 tahun 2011 di sekitar Pasar Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan , Selasa (17/11/2020).
Warga tersebut hanya bisa tertunduk di hadapan hakim saat sidang penegakan Perda No 5 tahun 2006 tentang kebersihan dan keindahan diterapkan. (Bisa diklik: Mengintip Bilik Asmara untuk Pengungsi Merapi yang Ingin Berhubungan Intim)
RR terpaksa dimejahijaukan lantaran ulahnya membuat sampah di jalanan dan kedapatan petugas razia yustisi. Beruntung hakim cuma jatuhkan hukuman dengan membayar denda Rp10 ribu.
Kasatpol PP Wajo Andi Junaidi Hafid mengatakan, pihaknya mengadakan razia yustisi dengan bantuan TNI/Polri untuk penegakan Perda tentang kebersihan dan kependudukan demi pelaksanaan Perda dan Perintah Bupati Wajo. (Baca: Kompak, Kakak Adik Lakukan Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 Miliar)
Andi Junaidi Hafid menuturkan, sejumlah warga dari luar daerah terjaring razia yustisi mereka dilakukan sidang di tempat dan hal pertama kalinya dilakukan di Wajo.
Adapun hukuman diberikan oleh hakim pada putusan sidang,hanya berupa denda Rp10.000 dan Rp50 ribu yang melanggar Perda .
Sekedar diketahui,dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, tertuang ancaman sanksi pidana denda paling banyak Rp5.000.000 atau pidana kurung paling lama 3 bulan bagi warga yang membuang sampah di sembarangan tempat
Warga tersebut hanya bisa tertunduk di hadapan hakim saat sidang penegakan Perda No 5 tahun 2006 tentang kebersihan dan keindahan diterapkan. (Bisa diklik: Mengintip Bilik Asmara untuk Pengungsi Merapi yang Ingin Berhubungan Intim)
RR terpaksa dimejahijaukan lantaran ulahnya membuat sampah di jalanan dan kedapatan petugas razia yustisi. Beruntung hakim cuma jatuhkan hukuman dengan membayar denda Rp10 ribu.
Kasatpol PP Wajo Andi Junaidi Hafid mengatakan, pihaknya mengadakan razia yustisi dengan bantuan TNI/Polri untuk penegakan Perda tentang kebersihan dan kependudukan demi pelaksanaan Perda dan Perintah Bupati Wajo. (Baca: Kompak, Kakak Adik Lakukan Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 Miliar)
Andi Junaidi Hafid menuturkan, sejumlah warga dari luar daerah terjaring razia yustisi mereka dilakukan sidang di tempat dan hal pertama kalinya dilakukan di Wajo.
Adapun hukuman diberikan oleh hakim pada putusan sidang,hanya berupa denda Rp10.000 dan Rp50 ribu yang melanggar Perda .
Sekedar diketahui,dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, tertuang ancaman sanksi pidana denda paling banyak Rp5.000.000 atau pidana kurung paling lama 3 bulan bagi warga yang membuang sampah di sembarangan tempat
(sms)