Buang Sampah di Jalanan Warga Wajo Disidang di Pengadilan

Selasa, 17 November 2020 - 16:23 WIB
loading...
Buang Sampah di Jalanan...
RR seorang warga Wajo disidang di pengadilan negeri lantaran kedapatan membuang sampah di jalanan oleh tim terpadu saat razia yustisi penegakan perda di sekitar Pasar Sengkang, Wajo. Foto iNews TV/Amnar
A A A
WAJO - RR seorang warga Wajo disidang di pengadilan negeri lantaran kedapatan membuang sampah di jalanan oleh tim terpadu saat razia yustisi penegakan Perda No5 tahun dan Perda No 39 tahun 2011 di sekitar Pasar Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan , Selasa (17/11/2020).

Warga tersebut hanya bisa tertunduk di hadapan hakim saat sidang penegakan Perda No 5 tahun 2006 tentang kebersihan dan keindahan diterapkan. (Bisa diklik: Mengintip Bilik Asmara untuk Pengungsi Merapi yang Ingin Berhubungan Intim)

RR terpaksa dimejahijaukan lantaran ulahnya membuat sampah di jalanan dan kedapatan petugas razia yustisi. Beruntung hakim cuma jatuhkan hukuman dengan membayar denda Rp10 ribu.

Kasatpol PP Wajo Andi Junaidi Hafid mengatakan, pihaknya mengadakan razia yustisi dengan bantuan TNI/Polri untuk penegakan Perda tentang kebersihan dan kependudukan demi pelaksanaan Perda dan Perintah Bupati Wajo. (Baca: Kompak, Kakak Adik Lakukan Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 Miliar)

Andi Junaidi Hafid menuturkan, sejumlah warga dari luar daerah terjaring razia yustisi mereka dilakukan sidang di tempat dan hal pertama kalinya dilakukan di Wajo.

Adapun hukuman diberikan oleh hakim pada putusan sidang,hanya berupa denda Rp10.000 dan Rp50 ribu yang melanggar Perda .
Sekedar diketahui,dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, tertuang ancaman sanksi pidana denda paling banyak Rp5.000.000 atau pidana kurung paling lama 3 bulan bagi warga yang membuang sampah di sembarangan tempat
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpol PP Bongkar Tenda...
Satpol PP Bongkar Tenda Demonstran Tolak UU TNI tapi Biarkan Parkir Liar Tanah Abang, Pramono Geram
Asyik Main di Sungai...
Asyik Main di Sungai Bareng Teman-teman, Bocah 5 Tahun di Gowa Hilang Tenggelam
Tenda Aksi Tolak RUU...
Tenda Aksi Tolak RUU TNI di Kawasan DPR Digusur, Satpol PP: Di Atas Trotoar, Pejalan Kaki Tidak Bisa Lewat!
Gempa M5,1 Guncang Barat...
Gempa M5,1 Guncang Barat Daya Bone Bolano Sulawesi Selatan
1.500 Ton Sampah Terbawa...
1.500 Ton Sampah Terbawa Banjir Kiriman Numpuk di TB Simatupang
Perbedaan Pendapat Pejabat...
Perbedaan Pendapat Pejabat Belanda di Tengah Upaya Penaklukan Kerajaan Bone
Parah! Ini Penampakan...
Parah! Ini Penampakan Sungai Citarum Lama di Oxbow Cicukang Jadi Lautan Sampah
Peringati Hari Peduli...
Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Jakpro Memiontec Air Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah
Kunjungi Markas Satpol...
Kunjungi Markas Satpol PP, Komisi I DPRD Kota Bogor Bahas Isu Penegakan Perda
Rekomendasi
Bertemu Penasihat Khusus...
Bertemu Penasihat Khusus Presiden, Heikal: Program MBG Perkuat Pertahanan Nasional
Bulan Dzulqadah Segera...
Bulan Dzulqa'dah Segera Tiba, Begini Amalan dan Keutamaannya
FIFGroup Cetak Laba...
FIFGroup Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, Salurkan Pembiayaan Rp45,9 Triliun
Berita Terkini
Kisah Guru Raja Mataram...
Kisah Guru Raja Mataram Pro Belanda Dilantik Jadi Pejabat Istana
32 menit yang lalu
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
8 jam yang lalu
Lulusan SMEA hingga...
Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
9 jam yang lalu
Uya Kuya Sosialisasikan...
Uya Kuya Sosialisasikan Program MBG di Jaksel
10 jam yang lalu
Gelar Rakerwil di NTB,...
Gelar Rakerwil di NTB, Partai Perindo Bangun Kekuatan dari Akar Rumput Demi Kemenangan Pemilu 2029
10 jam yang lalu
Reses Maraton 3 Hari,...
Reses Maraton 3 Hari, Legislator Perindo Dapot Hutagalung Serap dan Perjuangkan Curhatan Warga Bengkalis
10 jam yang lalu
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved