Dana Hibah Pariwisata Segera Cair, Usulan Hotel-Resto Ditunggu

Selasa, 17 November 2020 - 07:36 WIB
loading...
A A A
Anggaran ini bisa digunakan untuk keperluan operasional. Seperti, gaji karyawan, iuran BPJS, ataupun pembayaran pajak yang sempat tertunggak. "Intinya, dana ini diberikan sebagai stimulus agar hotel dan restoran itu tidak mati suri," ujar Rusmayani.

Ketua PHRI Makassar, Kaswandi Salim menegaskan, dana hibah ini hanya bisa digunakan untuk kepentingan pemulihan perusahaan yang sempat terpuruk akibat pendemi. Bukan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi ini tidak bisa untuk kepentingan pribadi pengusaha, tapi hanya untuk operasional hotel dan restoran," ucap Kaswandi.

Kata dia, hotel dan restoran yang menerima bantuan dana hibah dipastikan memiliki izin TDUP yang masih berlaku. Syarat itu termaktub dalam PMK 46/PMK.07/2020 dan Surat KMK 23/KM.7/2020.

"Kalau tidak ada izin jelas tidak akan kami layani. Ini juga mendidik kita untuk mengedukasi pengusaha membayar pajak dan kelengkapan izin harus ada," tutur dia.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)