Dana Hibah Pariwisata Segera Cair, Usulan Hotel-Resto Ditunggu

Selasa, 17 November 2020 - 07:36 WIB
loading...
Dana Hibah Pariwisata Segera Cair, Usulan Hotel-Resto Ditunggu
Dana hibah Rp34,16 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) siap disalurkan ke seluruh hotel dan restoran di Kota Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dana hibah Rp34,16 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) siap disalurkan ke seluruh hotel dan restoran di Kota Makassar. Dinas Pariwisata Kota Makassar meminta kepada calon penerima dana hibah untuk segera mengajukan usulan paling lambat 24 November 2020.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendapat anggaran dana hibah sebesar Rp48,8 miliar. Dimana 70% atau Rp34,16 miliar diantaranya dialokasikan untuk membantu usaha hotel dan restoran. Lalu 30% atau Rp14,64 miliar lainnya khusus dikelola Pemkot Makassar untuk menunjang sektor pariwisata di tengah pandemi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar , Rusmayani Majid menyampaikan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima dana hibah . Diantaranya, masih beroperasi hingga Juli 2020, memiliki surat izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan mempunyai bukti pembayaran pajak hotel dan restoran sepanjang 2019.

"Tahap pertama 24 November 2020 dan tahap kedua 23 Desember. Jadi ada dua kali pencairan," singkat Rusmayani Majid, Senin (16/11/2020).



Kata Rusmayani, penyaluran dana hibah ini akan diawasi aparat kepolisian dan kejaksaan agar tepat sasaran. Ia pun meminta kepada pengusaha hotel dan restoran untuk tidak menggunakan jasa calo.

Dia juga akan membentuk helping desk dengan melibatkan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kota Makassar untuk mereviu usulan hotel dan restoran yang masuk di Dinas Pariwisata.

"Perlu kita tekankan tidak usah pakai calo, karena sepanjang memenuhi syarat pasti akan dapat," tegas dia.

Rusmayani menyebut, program dana hibah Kemenparekraf ini sebagai upaya pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam upaya pemulihan ekonomi. Termasuk untuk stimulan bagi industri usaha hotel dan restoran yang saat ini mengalami gangguan finansial akibat pandemi virus korona.



Anggaran ini bisa digunakan untuk keperluan operasional. Seperti, gaji karyawan, iuran BPJS, ataupun pembayaran pajak yang sempat tertunggak. "Intinya, dana ini diberikan sebagai stimulus agar hotel dan restoran itu tidak mati suri," ujar Rusmayani.

Ketua PHRI Makassar, Kaswandi Salim menegaskan, dana hibah ini hanya bisa digunakan untuk kepentingan pemulihan perusahaan yang sempat terpuruk akibat pendemi. Bukan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi ini tidak bisa untuk kepentingan pribadi pengusaha, tapi hanya untuk operasional hotel dan restoran," ucap Kaswandi.

Kata dia, hotel dan restoran yang menerima bantuan dana hibah dipastikan memiliki izin TDUP yang masih berlaku. Syarat itu termaktub dalam PMK 46/PMK.07/2020 dan Surat KMK 23/KM.7/2020.

"Kalau tidak ada izin jelas tidak akan kami layani. Ini juga mendidik kita untuk mengedukasi pengusaha membayar pajak dan kelengkapan izin harus ada," tutur dia.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)