Dana Hibah Pariwisata Segera Cair, Usulan Hotel-Resto Ditunggu

Selasa, 17 November 2020 - 07:36 WIB
loading...
Dana Hibah Pariwisata...
Dana hibah Rp34,16 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) siap disalurkan ke seluruh hotel dan restoran di Kota Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dana hibah Rp34,16 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) siap disalurkan ke seluruh hotel dan restoran di Kota Makassar. Dinas Pariwisata Kota Makassar meminta kepada calon penerima dana hibah untuk segera mengajukan usulan paling lambat 24 November 2020.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendapat anggaran dana hibah sebesar Rp48,8 miliar. Dimana 70% atau Rp34,16 miliar diantaranya dialokasikan untuk membantu usaha hotel dan restoran. Lalu 30% atau Rp14,64 miliar lainnya khusus dikelola Pemkot Makassar untuk menunjang sektor pariwisata di tengah pandemi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar , Rusmayani Majid menyampaikan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima dana hibah . Diantaranya, masih beroperasi hingga Juli 2020, memiliki surat izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan mempunyai bukti pembayaran pajak hotel dan restoran sepanjang 2019.

"Tahap pertama 24 November 2020 dan tahap kedua 23 Desember. Jadi ada dua kali pencairan," singkat Rusmayani Majid, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Bangkitkan Pariwisata, Pemerintah Kucurkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun

Kata Rusmayani, penyaluran dana hibah ini akan diawasi aparat kepolisian dan kejaksaan agar tepat sasaran. Ia pun meminta kepada pengusaha hotel dan restoran untuk tidak menggunakan jasa calo.

Dia juga akan membentuk helping desk dengan melibatkan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kota Makassar untuk mereviu usulan hotel dan restoran yang masuk di Dinas Pariwisata.

"Perlu kita tekankan tidak usah pakai calo, karena sepanjang memenuhi syarat pasti akan dapat," tegas dia.

Rusmayani menyebut, program dana hibah Kemenparekraf ini sebagai upaya pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam upaya pemulihan ekonomi. Termasuk untuk stimulan bagi industri usaha hotel dan restoran yang saat ini mengalami gangguan finansial akibat pandemi virus korona.

Baca Juga: Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Segera Ditebar, Ini Kriteria Penerimanya

Anggaran ini bisa digunakan untuk keperluan operasional. Seperti, gaji karyawan, iuran BPJS, ataupun pembayaran pajak yang sempat tertunggak. "Intinya, dana ini diberikan sebagai stimulus agar hotel dan restoran itu tidak mati suri," ujar Rusmayani.

Ketua PHRI Makassar, Kaswandi Salim menegaskan, dana hibah ini hanya bisa digunakan untuk kepentingan pemulihan perusahaan yang sempat terpuruk akibat pendemi. Bukan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi ini tidak bisa untuk kepentingan pribadi pengusaha, tapi hanya untuk operasional hotel dan restoran," ucap Kaswandi.

Kata dia, hotel dan restoran yang menerima bantuan dana hibah dipastikan memiliki izin TDUP yang masih berlaku. Syarat itu termaktub dalam PMK 46/PMK.07/2020 dan Surat KMK 23/KM.7/2020.

"Kalau tidak ada izin jelas tidak akan kami layani. Ini juga mendidik kita untuk mengedukasi pengusaha membayar pajak dan kelengkapan izin harus ada," tutur dia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Kemenpar: Program Mudik...
Kemenpar: Program Mudik ke Jakarta Pemprov DKI Berdampak Positif bagi Pariwisata
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
MaiA Resmi Diluncurkan...
MaiA Resmi Diluncurkan Kemenpar: Era Baru Pariwisata Cerdas di Indonesia Dimulai
Kasus Dana Hibah, Mantan...
Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar
Rekomendasi
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved