Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Kota Medan Periksa Salman Alfarisi
Senin, 16 November 2020 - 20:19 WIB
loading...
Calon Wakil Wali Kota Medan No Urut 1 Salman Alfarisi saat tausiah di salah satu mesjid diduga berkampanye. Foto/Ist.
A
A
A
MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan , memanggil Salman Alfarisi. Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 ini dilaporkan karena diduga berkampanye di masjid. (Baca juga: Rudy Sufariadi Dicopot Dari Kapolda Jabar, Rumah Dinasnya Langsung Lengang )
Sesuai jadwal pemanggilan, seharusnya Salman sudah tiba di Sekretariat Bawaslu Medan , Jalan Sei Bahorok, Medan Baru, pada pukul 13.00 WIB, Senin (16/11/2020). Namun, yang bersangkutan baru tiba sekira pukul 15.15 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Medan , Payung Harahap mengakui pihaknya memanggil Salman untuk mengklarifikasi laporan Latifah Hanum. "Salman kita undang untuk diberikan kesempatan klarifikasi," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/11/2020).
Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan , Raden Deni Admiral menjelaskan, untuk kasus ini sedang dilakukan pembahasan awal. (Baca juga: Ditunjuk Jadi Panglima Perang, WS: Panglimanya Tetap Bu Risma dan Ketua DPC )
Dia mengatakan, saat bersamaan, Bawaslu juga tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatanm Medan Sunggal. Dalam hal ini, Salman disebut-sebut berkampanye di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal pada Rabu (11/11/2020).
Sesuai jadwal pemanggilan, seharusnya Salman sudah tiba di Sekretariat Bawaslu Medan , Jalan Sei Bahorok, Medan Baru, pada pukul 13.00 WIB, Senin (16/11/2020). Namun, yang bersangkutan baru tiba sekira pukul 15.15 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Medan , Payung Harahap mengakui pihaknya memanggil Salman untuk mengklarifikasi laporan Latifah Hanum. "Salman kita undang untuk diberikan kesempatan klarifikasi," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/11/2020).
Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan , Raden Deni Admiral menjelaskan, untuk kasus ini sedang dilakukan pembahasan awal. (Baca juga: Ditunjuk Jadi Panglima Perang, WS: Panglimanya Tetap Bu Risma dan Ketua DPC )
Dia mengatakan, saat bersamaan, Bawaslu juga tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatanm Medan Sunggal. Dalam hal ini, Salman disebut-sebut berkampanye di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal pada Rabu (11/11/2020).
Lihat Juga :