Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Kota Medan Periksa Salman Alfarisi
loading...
A
A
A
Diketahui, berdasarkan pasal 280 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan merupakan kegiatan yang berakibat sanksi pidana.
Dalam kaitan ini, Bawaslu Kota Medan , memproses dua perkara sekaligus, yang mengarah pada Salman Alfarisi. Perkara pertama dilaporkan Latifah Hanum Br Siregar, warga Jalan KL Yos Sudarso Km 18.5, Pekan Labuhan, Kota Medan .
Pelapor mengaku menemukan kandidat wakil wali kota tersebut diduga berkampanye di Masjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa (10/11/2020).
Sementara itu, terkait dengan pemanggilan oleh Bawaslu Kota Medan tersebut, Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi belum dapat dikonfirmasi. (Baca juga: MV. Mentari Crystal Karam, Terminal Teluk Lamong Pastikan Pelayanan Tetap Lancar )
Dalam kaitan ini, Bawaslu Kota Medan , memproses dua perkara sekaligus, yang mengarah pada Salman Alfarisi. Perkara pertama dilaporkan Latifah Hanum Br Siregar, warga Jalan KL Yos Sudarso Km 18.5, Pekan Labuhan, Kota Medan .
Pelapor mengaku menemukan kandidat wakil wali kota tersebut diduga berkampanye di Masjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa (10/11/2020).
Sementara itu, terkait dengan pemanggilan oleh Bawaslu Kota Medan tersebut, Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi belum dapat dikonfirmasi. (Baca juga: MV. Mentari Crystal Karam, Terminal Teluk Lamong Pastikan Pelayanan Tetap Lancar )
(eyt)