250.625 Warga Cimahi Belum Miliki Akta Kelahiran, Didominasi Lansia
Jum'at, 13 November 2020 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Tercatat ada 91,9% yang sudah memiliki akta, dari total sekitar 166.000 lebih anak usia antara 0-18 tahun. Bagi warga yang belum punya disarankan untuk segera melakukan pengurusan.
"Manfaat kepemilikan akta kelahiran untuk pemenuhan hak penduduk, sebagai identitas, pengakuan status individu, kewarganegaraan seseorang, atau bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, seperti ijazah," sebutnya.
Terkait proses pembuatan akta kelahiran, Rosi menyebutkan, bisa didaftarkan melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Disdukcapil Kota Cimahi. (Baca juga: Transaksi Gaya Baru Narkoba dengan Sistem Tempel Digagalkan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Dibantu Warga)
Ada tiga nomor khusus Whatsapp yang sudah disiapkan di setiap kecamatan, mulai dari Cimahi Selatan, Cimahi Utara, dan Cimahi Tengah. (Baca juga: Jabar Serahkan Kebijakan Sekolah Tatap Muka pada Pemerintah Kabupaten/Kota)
"Pembuatan dokumen akta bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko, yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Permendagri 109/2019. Sebab sekarang kan sudah menggunakan tanda tangan elektronik," pungkasnya.
"Manfaat kepemilikan akta kelahiran untuk pemenuhan hak penduduk, sebagai identitas, pengakuan status individu, kewarganegaraan seseorang, atau bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, seperti ijazah," sebutnya.
Terkait proses pembuatan akta kelahiran, Rosi menyebutkan, bisa didaftarkan melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Disdukcapil Kota Cimahi. (Baca juga: Transaksi Gaya Baru Narkoba dengan Sistem Tempel Digagalkan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Dibantu Warga)
Ada tiga nomor khusus Whatsapp yang sudah disiapkan di setiap kecamatan, mulai dari Cimahi Selatan, Cimahi Utara, dan Cimahi Tengah. (Baca juga: Jabar Serahkan Kebijakan Sekolah Tatap Muka pada Pemerintah Kabupaten/Kota)
"Pembuatan dokumen akta bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko, yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Permendagri 109/2019. Sebab sekarang kan sudah menggunakan tanda tangan elektronik," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :