Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Minimarket dan Barbershop di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang meringkus dua terduga pembobol minimarket di Jalan Penghibur dan barbershop di Jalan Thamrin, Kota Makassar.
Dua terduga tersebut yakni Anto (50) dan Firman (37). Anto diduga jadi dalang pembobolan minimarket dan barbershop. Sementara Firman hanya terlibat dalam pembobolan barbershop.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, pihaknya lebih dulu meringkus Anto di Kecamatan Tamalate Kota Makassar pada 8 November. Dua hari kemudian, Firman diamankan di lokasi yang sama.
"Hasil lidik ada tiga orang, satu lagi masih dalam pengejaran berinisial W yang teribat pembobolan di minimarket Jalan Penghibur," kata Bagas di Mapolsek Ujung Pandang, Rabu (11/11/2020).
Pembobolan minimarket, lanjut Bagas dilaporkan korban terjadi pada Senin 2 November, sekitar pukul 04.00 Wita. Total kerugian akibat ulah Anto dan W ditaksir Rp16,6 Juta.
"Barang-barang di etalase seperti rokok , coklat, es krim dan barang lainnya. Kemudian uang tunai Rp750.000. Serta handphone yang biasa digunakan sebagai aplikasi pelaporan sistem keuangan di minimarket," jelasnya.
Anto berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam minimarket dengan merusak gembok pintu utama. Warga Kabupaten Gowa itupun leluasa menggasak isi minimarket. "Yang bersangkutan memang spesialis," ucap Bagas.
Kapolsek melanjutkan, di barbershop, Anto jugalah eksekutornya, Firman hanyalah pengintai situasi. Aksi pencurian di lokasi barbershop dilakukan Senin 26 Oktober, sekitar pukul 03.30 Wita.
"Keduanya membawa kabur uang tunai Rp4 juta dan 10 kaleng gel rambut. Anto masuk dengan mencongkel pintu pakai linggis," papar Bagas.
Firman sendiri, lanjut Bagas kebagian duit Rp300.000 dan satu kaleng gel rambut dari aksi pencurian bersama Anto. "Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," tukas dia.
Akibat perbuatan tersebut, mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ujung Pandang. Anto dan Firman bakal dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Dua terduga tersebut yakni Anto (50) dan Firman (37). Anto diduga jadi dalang pembobolan minimarket dan barbershop. Sementara Firman hanya terlibat dalam pembobolan barbershop.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, pihaknya lebih dulu meringkus Anto di Kecamatan Tamalate Kota Makassar pada 8 November. Dua hari kemudian, Firman diamankan di lokasi yang sama.
"Hasil lidik ada tiga orang, satu lagi masih dalam pengejaran berinisial W yang teribat pembobolan di minimarket Jalan Penghibur," kata Bagas di Mapolsek Ujung Pandang, Rabu (11/11/2020).
Pembobolan minimarket, lanjut Bagas dilaporkan korban terjadi pada Senin 2 November, sekitar pukul 04.00 Wita. Total kerugian akibat ulah Anto dan W ditaksir Rp16,6 Juta.
"Barang-barang di etalase seperti rokok , coklat, es krim dan barang lainnya. Kemudian uang tunai Rp750.000. Serta handphone yang biasa digunakan sebagai aplikasi pelaporan sistem keuangan di minimarket," jelasnya.
Anto berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam minimarket dengan merusak gembok pintu utama. Warga Kabupaten Gowa itupun leluasa menggasak isi minimarket. "Yang bersangkutan memang spesialis," ucap Bagas.
Kapolsek melanjutkan, di barbershop, Anto jugalah eksekutornya, Firman hanyalah pengintai situasi. Aksi pencurian di lokasi barbershop dilakukan Senin 26 Oktober, sekitar pukul 03.30 Wita.
"Keduanya membawa kabur uang tunai Rp4 juta dan 10 kaleng gel rambut. Anto masuk dengan mencongkel pintu pakai linggis," papar Bagas.
Firman sendiri, lanjut Bagas kebagian duit Rp300.000 dan satu kaleng gel rambut dari aksi pencurian bersama Anto. "Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," tukas dia.
Akibat perbuatan tersebut, mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ujung Pandang. Anto dan Firman bakal dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(luq)