Bersenjata Sendok dan Penggaris, 3 Pria Bobol Minimarket, Kok Bisa

Minggu, 04 Oktober 2020 - 10:31 WIB
loading...
Bersenjata Sendok dan Penggaris, 3 Pria Bobol Minimarket, Kok Bisa
Tiga tersangka pembobol minimarket dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik. Foto/INEWSTv/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Tiga kawanan pencuri diringkus Polres Gresik, Jawa Timur , seusai beraksi membobol minimarket dan berhasil membawa kabur sejumlah barang dagangan senilai puluhan juta rupiah.

Dalam beraksi, ketiga pelaku, Sugianto (21), Gunawan Wibisono (23), dan Legiono (34) hanya bersenjata sendok makan dan penggaris logam. (BACA JUGA: Niat Sebar Hoaks Uji Vaksin COVID-19, Akhirnya 'Gatot' )

Ketiga pelaku yang merupakan warga Surabaya diringkus petugas Satreskrim Polres Gresik. Mereka membobol minirmarket di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU dan counter telepon seluler (ponsel). (BACA JUGA: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.500 bungkus rokok berbagai merek, 8 unit ponsel, 1 unit sepeda motor. (BACA JUGA: Pasien Terancam Terlantar, Puluhan Dokter Tolak Bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 )

"Para pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menganalisa rekaman CCTV dari sebuah toko swalayan yang memperlihatkan aksi mereka," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Dalam aksinya, ujar AKBP Arief Fitrianto, kawanan ini membobol minimarket dengan cara naik atap saat toko tutup dan semua karyawan sudah pulang. Setelah berada di dalam, mereka menguras isi toko.

"Mereka menggunakan alat bantu sendok makan dan penggaris logam untuk membuka laci (kotak penyimpanan uang)," ujar AKBP Arief.

Kapolres Gresik menuturkan, otak dari kawanan pencurian berinisial G (Gunawan Wibisono) yang merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas lewat program asimilasi.

Sementara itu, tersangka Gunawan mengatakan, sebelum beraksi terlebih dahulu melakukan pemantauan untuk melihat dari dekat sasaran. Pencurian dilakukan pada malam hari saat swalayan tutup.

Akibat perbuatanya kawanan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)